Wednesday, May 21, 2014

MAKALAH PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI NEGARA “PENTINGNYA ASAS TRANSPARAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE”


BAB I
PENDAHULUAN


I.I        Latar Belakang
Kecendrungan praktik pemerintah pada akhir millennium kedua menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (goodgovernance). Kecenderungan ini karena semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak memperoleh informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolahaan dan keputusan manajemen public harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena dampaknya.

Konsenkuensi dari tansparansi pemerintahan adalah terjamin akses masyarakat dalam berpattisipasi, utamanya dalam proses pengambilan keputusan. Apa maksud transparansi? Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelolah manajemen, utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolahan sehingga arus informasi keluar dan masuk berimbang. Jadi, dalam proses tranparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolahan manajemen public tapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen public pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah, tetapi mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan public. Hal yang utama dalam asas transparansi adalah keputusan yang mengikat public harus dapat di terima oleh nalar public dan tidak ada alasan yang sumir dan tertutup untuk didebatkan. Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia.

Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari.



I.2        Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini saya ingin menjelaskan tentang :
1.         Bagaimana pengertian, asas pemerintahan yang transparan dan ciri – cirinya ?
2.         Bagaimana pengertian pemerintah dan pemerintahan?
3.         Bagaimana pengertian pemerintahan yang baik?
4.         Apa pentingnya asas transparan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik?
5.         Apa dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan?



1.3       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.         Menjelaskan tentang pengertian, asas pemerintahan yang transparan dan ciri – cirinya
2.         Menjabarkan tentang pengertian pemerintah dan pemerintahan
3.         Menguraikan tentang pengertian pemerintahan yang baik
4.         Menjelaskan pentingnya asas transparan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik
5.         Menjelaskan dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan






BAB II
PEMBAHASAN


2.1       Pengertian Transparan
Transparan atau keterbukaan berasal dari kata dasar “terbuka”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku dari individu dalam beraktivitas.

Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dlam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik.

Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan negara yang terbuka atau transparan sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyat. Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan memonopoli informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terhambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.




2.1.1    Asas – asas pemerintahan yang transparan
Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang kemudian diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 Pasal 3 menegnai Asas-asas hukum Penyelenggaraan Negara, diantaranya, meliputi asas keterbukaan atau transparansi. Keterbukaan atau transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang  penyelenggaraan Negara dengan teta memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,golongan, dan rahasia Negara.
Selain asas tersebut, ada pula asas-asas lain yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Antara lain :
1. Asas kepastian hukum : adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan , kepatutan, dan keadilan didalam setiap kebijkan penyelenggaraan Negara.
2. Asas tertib penyelenggaraan : adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas kepentingan hukum : adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan rakyat dan kewajiban penyelenggaraan Negara.
4. Asas Proporsionalitas : adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara.
5. Asas perofesionalitas : adalah asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6. Asas akuntabilitas :adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


2.1.2    Ciri – ciri Asas Transparan
Sikap keterbukaan merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang baik. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ciri-ciri Asas transparan adalah : 
1.                  Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2.                  Kebebasan media massa yang memiliki kesempatan luas untuk meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3.                  Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4.                  Manajemen yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.
5.                  Memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6.                  Meningkatkan upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum)  melalui program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7.                  Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
8.                  Bersikap hati-hati dan selektif (chek dan recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
9.                  Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
10.              Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
11.       Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
12.       Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
13.       Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.




2.2       Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
            Konsep pemerintah berbeda dengan konsep pemerintahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah atau dalam bahasa inggris disebut government, mengandung arti sebagai lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan atau dalam bahasa inggris governing, mengadung arti sebagai hal, cara, hasil kerja memerintah, dan mengatur negara dengan rakyatnya.
1)  Pemerintah dalam arti luas, adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2)  Pemerintah dalam arti sempit, suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (cabinet). 

Berikut pengertian pemerintahan menurut beberapa ahli :
1. J.S.T Simorangkir
 Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.

2. Muh. Kusnardi   
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.

3. U. Rosenal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.

4. H.A.Brasz
Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun keluar terhadap warganya.

5. W.S Sayre
Pemerintahan definisinya sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

6. R. Mac Iver
Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.

7. Syafie Inu kencana
 Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

8. C.F.Strong
Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar.



2.2.1    Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat di kembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing sebagai berikut.
a.  Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang komplek, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu di tekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b.  Dinamika, dalam hal in pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah peraturan atau pengadilan (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalika diantara berbagai actor yang terlibat dan/atau kepentingan dalam bidang tertentu).
c.  Keanekaragaman pemerintah yang menekankan pengaturan dan integrasi atau keterpaduan .
            Berdasarkan hal-hal tersebut , dapat disimpulkan bahwa peyelengaraan pemerintahan (goverrnance) dapat dipandang sebagai intervensi perilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diperdiksikan dalam suatu system (social polity), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari pada pelaku intervensi tersebut.
                       


     2.2.2    Konsepsi Kepemerintahan
                 Kepemerintahan atau dalam bahasa inggris disebut governance, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
     Beberapa pakar yang memberikan pandangannya terhadap konsepsi kepemerintahan atau governance, di antaranya :
1)  Kooiman
     Kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.

2)  Pinto
      Istilah “governance” mengadung arti : praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urussan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi khususnya.

3)  Osborne dan Gaebler
     Mendefinisikan governance sebagai proses di mana kita memecahkan masalah bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

4)  Meuthia Genie dan Rahman
     Mengatakan bahwa kepemerintahan merupakan pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
 


2.3       Pengertian Pemerintahan yang Baik
            Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud pemerintahan yang baik (good governance) :
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, mencantumkan wujud kepemerintahan yang baik sebagai kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Menurut United Nation Development Programme (UNDP), good governance sebagai suatu hubungan yang sinergi dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Menurut World Bank, menyatakan good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran kekeliruan dalam alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktifitas swasta.

Menurut Modul Sosialiasi AKIP (LAN dan BPKP tahun 2000), mencantumkan bahwa good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan pelayanan public goods and service.



2.4       Pentingnya asas transparan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance)
Penyelenggaraan pemerintahan Indonesia dilaksanakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah. Menurut UUD 1945, penyelenggara negara meliputi penyelenggara dalam berbagai bidang pemerintahan, yaitu politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan.

Penyelenggara negara menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative dan yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menyelenggarakan negara, penyelenggara negara harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan negara. Asas-asas penyelenggraan negara adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas profesionalitas, serta asas akuntabilitas. Asas-asas tersebut harus diterapkan dalam penyelenggaraan negara sehingga kehidupan negara berjalan baik.

Salah atu asas penyelenggaraan negara dewasa ini begitu marak dan berkaitan dengan era demokratisasi adalah asas keterbukaan atau transparansi. Asas ini begitu gencar dikumandangkan semua bangsa. Apalagi pada era globalisasi ini, keterbukaan menjadi hal penting dalam kehidupan. Adanya keterbukaan, penyelenggara negara diharapkan mampu dan bersedia membuka diri terhadap segala hal. Hak masyarakat untuk mencari dan memperoleh informasi tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dapat didapat secara benar, actual, jujur, dan transparan. Berdasarkan hal di atas, arti penting dari sifat transparan adalah  :
1.      Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2.      Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3.      Memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4.      Memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara;
5.      Mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah;
6.      Memperkuat negara demokrasi;
7.      Meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa;
8.      Memperkuat persatuan dan kesatuan.



2.5       Dampak Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Kebalikan dari penyelenggara negara yang terbuka adalah penyelenggara yang tertutup atau tidak transparan. Penyelenggara negara yang tertutup berarti ketidaksediaan pejabat negara untuk memberitahukan, menerima, dan menampung hal-hal yang bersifat public. Semua informasi tentang penyelenggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hanya diketahui pejabat negara saja. Akibatnya, rakyat pun tidak bersedia berpartisipasi dan tidak mau menundukkan penyelenggaraan negara. Ketertutupan akan memunculkan prasangka buruk dari rakyat yang beranggapan bahwa penyelenggara negara tidak berani bertanggung jawab terhadap semua hal-hal publik. Akibatnya, muncul ketidakpuasan sosial di lingkungan rakyat.

Ketidakpuasan sosial akibat sikap tertutup penyelenggara negara akan semakain meluas jika pemerintah tetap melaksanakn penyelenggaraan negara yang tettutup. Bahkan, akan berdampak menjadi frustasi sosial politik sehingga stabilitas nasional yang akan tetrganggu.

Berikut adalah contoh akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan.
1.      Kebijakan publik hanya diketahui pemerintah sehingga rakyat tidak mengetahui apapun kebijakan publik yang berguna bagi kesejahteraan rakyat.
2.      Rentannya penyimpangan kebijakan karena rakyat tidak bisa mengawasi.
3.      Muncul ketidakpercayaan dan curiga terhadap pemerintah.
4.      Menurunnya tingkat partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah.
5.      Tidak terwujudnya negara demokrasi.
6.      Rentan terjadi disintegrasi bangsa.
7.      Persatuan dan kesatuan bangsa akan melemah.
8.       Maraknya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme
9.       Masyarakat dan pers cenderung pasif dan tidak kritis.
10.     Masyarakat tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.
11.     Penguasa atau pemerintah cenderung bertindak otoriter.
12.     Masyarakat mempunyai posisi tawar yang lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tekanan.
13.     Pemerintah sangat tertutup dengan segala keburukannya, sehingga masyarakat tidak banyak tahu terhadap apa yang terjadi di negaranya.
14.     Timbulnya arogansi kekuasaan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat penyimpangan dalam pemerintah.
15.     Timbulnya pengangguran dan masyarakat tidak memiliki daya saing.
16.     Masyarakat tidak mempunyai kekuatan untuk mengontrol kinerja yang dilakukan pemerintah.
17.     Pemerintah tidak peduli terhadap perubahan yang terjadi baik di masyarakatnya maupun di luar negaranya.
18.     Masyarakat kehilangan keinginan untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam memajukan negaranya.



2.5.1    Faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
     Secara umum beberapa faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut :
a.  Faktor Pengaruh Kekuasaan
1.       Penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan “menghalalkan segala cara” demi ambisi dan tujuan politiknya.
2.       Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antar kelompok di masyarakat.
3.       Pemerintah mengabaikan proses demokratisasi, sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat); maka, timbul gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan.
4.       Pemerintahan yang sentralistis sehingga timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik vertikal, yitu adanya tuntutan memisahkan diri dari negara.
5.       Penyalahgunaan kekuasaan karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan.


b.  Faktor Moralitas
     Terabaikannya nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika sehingga di kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.

c.  Faktor Sosial-Ekonimi
1.         Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
2.         Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar.


d.  Faktor Politik dan Hukum
1.         Sistem politik yang otoriter sehingga para pemimpinnya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
2.         Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan hukum.  
BAB III
PENUTUP


3.1       KESIMPULAN
Good governance pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana dengan baik maka good governance perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimed, di samping pengawasan langsung dari rakyat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui.

Arti penting dari transparan  adalah menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat; menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan; memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah; memperkuat dukungan rakyat dengan pemerintah; memperkuat hubungan rakyat dengan pemerintah; memperkuat negara demokrasi; meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa; dan memperkuat persatuan dan kesatuan.

Ketidakpuasan sosial akibat sikap tertutup penyelenggara negara akan semakin meluas jika pemerintah tetap melaksanakn penyelenggaraan negara yang tertutup. Bahkan, akan berdampak menjadi frustasi sosial politik sehingga stabilitas nasional yang akan terganggu, misalnya mengakibatkan ketidakmampuan negara dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran HAM, anarki, dan lain-lain.


3.2       SARAN
1.         Adanya keterbukaan, penyelenggara negara diharapkan mampu dan bersedia membuka diri terhadap segala hal. Hak masyarakat untuk mencari dan memperoleh informasi tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dapat didapat secara benar, actual, jujur, dan transparan.
2.         Perlunya kesadaran diri bagi semua pihak baik itu masyarakat maupun pemerintah untuk menjunjung tinggi pancasila dan undang-undang dasar yang merupakan cita-cita dan tujuan dari bangsa Indonesia.
























DAFTAR PUSTAKA






















No comments:

Post a Comment