BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di era
yang serba instant seperti saat ini, kehidupan masyarakat sangat dipandang
penuh dengan persaingan yang tiada batas. Persaingan tersebut tidak lain untuk
mencapai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat yang modernis. Tak
khayal, segala usaha pun dilakukan demi tercapainya sebuah kehidupan yang
layak. Dalam kajian umum oleh Kirdi Dipoyudo (1998), bahwa masyarakat yang sejahtera, adil dan
makmur adalah tersedianya cukup sandang, pangan dan perumahan layak,
fasilitas kesehatan, kesempatan pendidikan, jaminan hari tua, sarana
perhubungan dan komunikasi, kesempatan kerja,
mengembangkan dan menikmati kebudayaan serta beristirahat dan menikmati
liburan.
Tapi di
sisi lain, kita tidak bisa memungkiri bahwa masih banyak pula masyarakat yang
hidup dalam keterbatasan dan jauh dari kata layak. Mereka seolah tidak mampu
mengejar kemajuan zaman yang terus bergulir mengikuti arus waktu. Faktor utama
yang membelenggu mereka adalah faktor ekonomi yang hingga saat ini masih
menjadi PR besar bagi pemerintah untuk mengatasi permasalah tersebut.
Sementara
itu, perkembangan era modernitas yang saat ini terus berjalan dan terus
meningkat terutama di bidang ekonomi, mengisyaratkan bahwa bidang ekonomi,
berarti tidak bisa lepas mengenai kegiatan bisnis dan usaha, karna itulah inti
dari bidang ekonomi secara umum. Dan dalam perkembangan dunia bisnis, tidak
hanya berbicara mengenai keuntungan dan kegiatan produksi saja. Karena lambat
laun muncul pandangan bahwa lingkungan sosial merupakan bagian penting dalamm
perkembangan bidang ekonomi bagi perusahaan. Munculnya kesadaran bahwa kegiatan
produksi suatu perusahaan secara tidak langsung telah menimbulkan dampak
negatif bagi lingkungan sosial maupun lingkungan fisik di sekitar tempat
produksi.perusahaan, membuat beberapa perusahaan merasa penting untuk melakukan
kegiatan yang bersifat sosial. Kegiatan atau aktivitas yang bersifat sosial ini
akhirnya dijadikan kegiatan yang dikatakan wajib bagi perusahaan – perusahaan
yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dan kegiatan yang
bersifat sosial ini kemudian disebut sebagai Coorporate Social
Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Di
Indonesia sendiri, CSR diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Dalam
pasal tersebut dijelaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan
atas eksistensinya dalam kegiatan bisnis. Dewasa ini, menghadapi dampak
globalisasi, kemajuan informasi teknologi, dan keterbukaan pasar, perusahaan
harus secara serius memperhatikan CSR. Untuk melindungi perusahaan dari
berbagai risiko tuntutan hukum,
kehilangan partner bisnis maupun risiko terhadap citra perusahaan (brand
risk) tidak cukup hanya taat kepada peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini CSR merupakan komitmen
perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi
yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan
padakeseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan (Untung,2008:1).
Secara implementatif, perkembangan CSR di Indonesia masih membutuhkan
banyak perhatian bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat luas dan
perusahaan. Di antara ribuan perusahaan yang ada, diindikasikan belum semua
perusahaan benar-benar menerapkan konsep CSR dalam kegiatan perusahaannya. CSR
masih merupakan bagian lain dari manejemen perusahaan, sehingga keberadaannya
dianggap tidak memberikan kontribusi positif terhadap kelangsungan perusahaan.
Padahal sesuai dengan UU yang ada, keberadaan CSR melekat secara inherent dengan
manajemen perusahaan, sehingga bidang kegiatan dalam CSR pun masih dalam
control manejemen perusahaan (Freemand, 1984).
Lebih jauh lagi dalam lingkungan
bisnis perusahaan, masyarakat di sekitar perusahaan pada dasarnya merupakan pihak
yang perlu mendapatkan apresiasi. Apresiasi ini dapat diwujudkan dalam bentuk
peningkatan kesejahteraan hidup mereka melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat
yang dilakukan oleh kegiatan CSR perusahaan. Sejak diundangkannya peraturan perundang-undangan tentang CSR itu, maka
semakin marak perusahaan atau instansi yang berlomba melakukan pencitraan untuk
menjaga reputasi dan keberlangsungan usaha. Karna, tanpa reputasi yang baik,
maka mustahil akan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Menurut Kim (2000) praktek CSR
perusahaan dapat diidentifikaskan dalam berbagai tujuan, yakni hukum,
ekonomi,moral, dan filantropi. Namun demikian, tujuan tersebut masih dapat
dikembangkan sesuai dengan kondisi aktual di masyarakat terkait dengan tekanan yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat.. Oleh karena itu penerapan CSR di Indonesia
khususnya di Probolinggo pada dasarnya dapat diarahkan pada penguatan ekonomi
rakyat yang berbasis usaha kecil dan menengah serta peningkatan kualitas SDM
masyarakat melalui perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
PT Astra Honda Motor (AHM)
merupakan pelopor industri sepeda motor di Indonesia. Didirikan pada 11 Juni
1971 dengan nama awal PT Federal Motor, yang sahamnya secara mayoritas dimiliki
oleh PT Astra International. Saat ini PT Astra Honda Motor memiliki 3
fasilitas pabrik perakitan, pabrik pertama berlokasi Sunter, Jakarta Utara yang
juga berfungsi sebagai kantor pusat. Pabrik ke dua berlokasi di Pegangsaan Dua,
Kelapa Gading, serta pabrik ke 3 yang berlokasi di kawasan MM 2100 Cikarang
Barat, Bekasi. Salah satu puncak prestasi yang berhasil diraih PT Astra Honda
Motor adalah pencapaian produksi ke 35 juta pada tahun 2012. Prestasi ini
merupakan prestasi pertama yang yang berhasil diraih oleh industri sepeda motor
di Indonesia bahkan untuk tingkat ASEAN. PT Astra Honda Motor didukung 29
main dealer Honda, 1.817 dealer Honda, 3.646 bengkel resmi Astra Honda
Authorized Service Station (AHASS), 250 outlet layanan sepeda motor Honda, 350
bengkel mitra binaan, 7.652 toko suku cadang yang siap melayani jutaan pengguna
sepeda motor Honda di Indonesia dengan baik. Salah satu cabang dealer resmi PT
Astra Honda Motor (AHM) di Kota Probolinggo adalah Anugrah Sejati, Jalan
Pahlawan Ruko Baru 24-26 Kota Probolinggo Telp (0335) 4438341.
Sadar akan tugas dan tanggung jawab
sosial seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang, PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo
secara kontinyu dan terprogram telah menerapkan konsep CSR dalam implementasi
manajemen usahanya. Secara garis besar, strategi pelaksanaan CSR PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo
mencakup beberapa wilayah yang ada di sekitar perusahaan. Cakupan wilayah ini
dibagi ke dalam 2 zona, yakni zona I meliputi daerah-daerah di sekitar Kota
Probolinggo dan zona II merliputi daerah-daerah di luar Kota Probolinggo.
Strategi pengembangan berdasarkan
wilayah ini juga ditunjang oleh berbagai jenis kegiatan yang sesuai dengan
karakteristik kegiatan masing-masing daerah, seperti layanan publik di bidang
kesehatan, keagamaan dan pendidikan, serta pelestarian lingkungan.
Namun demikian disadari bahwa
dinamika perkembangan lingkungan perusahaan berjalan sedemikan cepat, sehingga
membutuhkan berbagai inovasi dan kreasi kegiatan CSR yang mampu dirasakan
secara optimal oleh masyarakat. Dinamika lingkungan perusahaan tersebut seperti
adanya tuntutan otonomi daerah, sehingga harapan/ cita-cita kesejahteraan
masyarakat menjadi semakin tinggi, sedangkan kemampuan pemerintah daerah dalam
pengelolaan anggaran untuk pembangunan masih terbatas. Di sinilah peran CSR
perusahaan, khususnya PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo,
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial di luar kegiatan pokok perusahaan, agar
kepentingan masyarakat luas dapat terpenuhi semaksimal mungkin, sehingga
kesejahteraan hidup mereka dapat mengalami kenaikan. Berdasarkan uraian di atas
perlu dilakukan sebuah penelitian tentang peranan program CSR PT. Astra Honda
Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo dalam kesejahteraan masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
dipaparkan diatas, penulis merumuskan masalah yaitu : bagaimana peranan program
CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo dalam kesejahteraan masyarakat ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan
yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan
program CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo dalam kesejahteraan masyarakat
1.4 Manfaat
a. Bagi Kepentingan
Ilmiah
Manfaat yang
diharapkan dalam penelitian ini adalah bahwa penelitian ini dapat digunakan sebagai
masukan dan pengembangan informasi tentang peranan program
CSR (Corporate Social Responsibility) dalam kesejahteraan masyarakat, baik bagi perusahaan maupun bagi
peneliti sendiri.
b. Bagi
Civitas Akademika
Hasil
penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar penelitian bagi para peneliti
selanjutnya.
BAB II
KAJIAN
TEORI
2.1 Tinjauan Peranan Program CSR (Corporate
Social Responsibility)
2.1.1 Pengertian Peranan
Peranan merupakan aspek yang dinamis
dari kududukan (status). Apabila
seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka hal ini berarti ia menjalankan suatu peranan. Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan
dan saling bertentangan satu sama
lain. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal tersebut sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa
yang diperbuatnya bagi masyarakat
kepadanya. Peranan lebih banyak menekankan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses (Soerjono
Soekanto, 2002: 268-269).
Menurut Soerjono Soekanto (2002: 441),
unsur-unsur peranan atau role adalah :
1) Aspek dinamis dari kedudukan
2) Perangkat hak-hak dan kewajiban
3) Perilaku sosial dari pemegang kedudukan
4) Bagian dari aktivitas yang dimainkan
seseorang.
Hubungan-hubungan sosial yang ada dalam
masyarakat, merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat. Sementara peranan itu sendiri
diatur oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi seseorang menduduki
suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. Peranan mencakup
tiga hal, yaitu :
1.
peranan meliputi
norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat.
2.
Peranan dalam arti ini
merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam
kehidupan kemasyarakatan peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat
dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3.
peranan juga dapat
dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial
masyarakat (Soerjono Soekanto, 2002 : 246).
Pembahasan perihal aneka macam peranan
yang melekat pada individu-individu dalam masyarakat penting bagi hal-hal yaitu
:
1.
bahwa peranan-peranan
tertentu harus dilaksanakan apabila struktur masyarakat hendak dipertahankan
kelangsungannya
2.
peranan tersebut
seyogyanya dilekatkan pada individuindividu yang oleh masyarakat dianggap mampu
melaksanakan. Mereka harus lebih dahulu terlatih dan menpunyai hasrat untuk
melaksanakannya
3.
dalam masyarakat kadang
kala di jumpai individu-individu yang tak mampu melaksanakan peranannya
sebagaimana diharapkan oleh masyarakat, karena mungkin pelaksanaannya
memerlukan pengorbanan arti kepentingan-kepentingan pribadi yang terlalu banyak
4.
apabila semua orang
sanggup dan mampu melaksanakan peranannya, belum tentu masyarakat akan
memberikan peluang-peluang yang seimbang, bahkan seringkali terlihat betapa
masyarakat membatasi peluang-peluang tersebut. (Soerjono Soekanto, 2002 : 247).
Menurut
Komaruddin (1994:768), yang dimaksud peranan yaitu:
a.
Bagian dari tugas utama
yang harus dilaksanakan seseorang dalam manajemen
b.
Pola penilaian yang
diharapkan dapat menyertai suatu status
c.
Bagian atau fungsi
seseorang dalam kelompok pranata
d.
Fungsi yang diharapkan
dari seseorang atau menjadi karakteristik yang ada padanya
e.
Fungsi setiap variabel
dalam hubungan sebab akibat.
Jadi peranan menunjukkan keterlibatan
diri atau keikutsertaan individu, kelompok yang melakukan suatu usaha untuk
mencapai tujuan tertentu atas suatu tugas atau bukti yang sudah merupakan
kewajiban dan harus dilakukan sesuai dengan kedudukannya.
2.1.2 Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Pengertian corporate social
responsibility (CSR) sudah banyak didefinisikan oleh para ahli akhir-akhir ini.
Meskipun belum ada defenisi corporate social responsibility (CSR) yang dapat
diterima secara universal, pada umumnya definisi yang beranekaragam tersebut
memiliki ciri-ciri yang sama mengenai cara pandang terhadap inti dari defenisi
CSR itu sendiri. Menurut CSR Forum
(Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai
bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada
nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas
dan lingkungan.
Menurut Kotler dan Nancy (2005)
Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan
untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
Dapat disimpulkan bahwa Corporate Social
Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka
panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat
menciptakan lingkungan yang lebih baik, misalnya bantuan dana, bantuan tenaga
ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Perlu dibedakan antara
program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan
charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru
menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program
Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan
bertujuan untuk menciptakan kemandirian publik (“Paradigma Baru CSR”, Oktober
2006).
2.2 Konsep Corporate Social Responsibility (CSR)
2.2.1 CSR dalam praktik
Corporate
Social Responsibility (CSR) menjadi sebuah
konsep yang masih tetap kontroversial bagi kalangan pebisnis maupun akademisi.
Sebuah justifikasi logis diutarakan oleh kelompok yang mendukung pelaksanaan
CSR mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan CSR bagi masyarakat di sekitarnya.
Kelompok yang mendukung ini berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan
dari para individu yang terlibat di dalamnya, yakni pemillik dan karyawan. Oleh
karena itu, mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansial bagi
perusahaannya saja, melainkan pula harus memiliki kepekaan dan kepedulian
terhadap publik, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaaan
(Suharto, 2009: 101).
Mereka
juga berpendapat bahwa tanpa masyarakat perusahaan bukan saja tidak akan
berarti, melainkan pula tidak akan berfungsi. Tanpa dukungan masyarakat,
perusahaan mustahil memiliki pelanggan, pegawai dan sumber-sumber produksi
lainnya yang bermanfaat bagi perusahaan.
Penerapan
program Corporate Social Responsibility saat ini berada pada fase
pertumbuhan terutama di Indonesia, meskipun dalam disiplin ilmu wacana
tentang CSR masih dalam perdebatan, baik dari sudut pandang konsep,
idealitas, pengaturan maupun tata cara pengimplementasian. Di satu sisi,
program CSR merupakan kegiatan wajib bagi perusahaan akibat kebutuhan
untuk mempertahankan reputasi perusahaan agar perusahaan tersebut
memiliki citra yang sangat positif di mata public karena hal tersebut
akan mempengaruhi corporate image, brand image maupun brand loyalty
(Solihin, 2009: 163).
Pada
tingkat lanjut, CSR nyatanya kini memasuki fase kemajuan di mana konsep
tersebut tidak lagi dipandang sebagai keterpaksaan, melainkan sebagai
kebutuhan. Dari yang semula dianggap sebagai cost, kini mulai
diposisikan sebagai investasi sosial. Banyak perusahaan mempersoalkan
dampak program CSR pada profit perusahaan. Para pelaku dituntut untuk
ikut memikirkan program yang mampu mendukung sustainability perusahaan
dan aktifitas CSR itu sendiri. Philip Kotler, dalam buku “CSR: Doing
the Most Good for Your Compony and Your Cause” membeberkan beberapa alasan
tentang perlunya perusahaan menggelar aktifitas itu.
Di
lain sisi, menurut Friedman (Solihin, 2009: 6), tanggung jawab sosial
perusahaan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keinginan pemilik perusahaan
atau para shareholder dalam menghasilkan uang sebanyak mungkin yang sejalan
dengan tujuan utama dari perusahaan korporasi tersebut, yaitu memaksimalkan
laba atau nilai pemegang saham (shareholder’s value). Friedman bahkan memandang
para manajer yang memiliki pendapat bahwa pimpinan perusahaan memiliki tanggung
jawab sosial terhadap masyarakat merupakan manajer yang bertindak tidak sejalan
dengan keinginan para pemegang saham. Asumsi ini juga masih diyakini oleh
beberapa perusahaan bahwa aktivitas CSR hanya membuang biaya operasional dan
waktu serta tidak memberikan dampak langsung yang signifikan bagi perusahaan.
Mereka berpendapat bahwa tanggung jawab mereka hanyalah kepada shareholders untuk
memberikan laba sebanyak-banyaknya bagi perusahaan sedangkan tanggung jawab
perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sudah diwakilkan melalui pajak
yang telah disetorkan kepada pemerintah atas pajak bangunan usaha sehingga
sisanya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan berbagai
kebajikan kepada publik dan lingkungan.
Terlepas
dari pro dan kontra CSR, para pelaku bisnis mulai berinisiatif dalam memberikan
kontribusi bagi peningkatan kehidupan manusia dan lingkungan. Hal ini disadari
atas kondisi masing-masing perusahaan yang berada di lingkungan masyarakat
sekitar. Sifat keberadaan perusahaan dapat mempengaruhi apresiasi dan
keberpihakan masyarakat terhadap perusahaan itu sendiri. Disinilah letak
penting keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat yang perlu diwujudkan dalam
bentuk kesediaan melaksanakan tanggung jawab sosial. Di antaranya, yang lazim dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan kegiatan filantropis, dan menyelenggarakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
(community development). Pada saat ini yang
menjadi perhatian terbesar adalah menyangkut dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian.
2.2.2 Model
Pelaksanaan CSR di Indonesia
Menurut
Setianto (2012: 68), model pelaksanaan praktek-praktek CSR di Indonesia pada
umumnya dilakukan oleh perusahaan melalui divisi Human Resources Development
atau Public Relations. Di lain pihak, pola pelaksanaan CSR dilakukan
perusahaan dengan membentuk yayasan yang terpisah dari induk organisasi namun
tetap bertanggungjawab kepada direksi perusahaan. Pola-pola implementasi CSR
tersebut seperti dikatakan oleh Saidi dan Abidin bahwa sedikitnya ada empat
model atau pola CSR yang umumnya diterapkan di Indonesia (Suharto, 2009: 110) :
a.
Keterlibatan langsung:
Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan
sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa
perantara.
b.
Melalui yayasan atau
organisasi sosial perusahaan: Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah
perusahaan atau grupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim
diterapkan di perusahaanperusahaan di negara maju. Beberapa yayasan yang
didirikan perusahaan diantaranya Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Coca Cola
Company.
c.
Bermitra dengan pihak
lain: Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial
atau NGO, instansi pemerintah, universitas, media masa, baik dalam mengelola
dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
d.
Mendukung atau
bergabung dalam suatu konsorsium: Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota
atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial
tertentu. Pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang
bersifat hibah pembangunan. Pihak konsorsium atau lembaga sosial yang dpercayai
oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra
kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program
yang disepakati bersama.
2.2.3 Landasan Hukum Pemberlakuan CSR di Indonesia
Berkenaan
dengan landasan hukum, ada baiknya disimak apa yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch (1986). Beliau
menyatakan, hukum itu dituntut untuk memenuhi berbagai karya oleh mayarakat,
atau yang disebut dengan nilai-nilai dasar dari hukum yaitu keadilan (landasan
filosofis), kegunaan (landasan sosiologis) dan kepastian hukum (landasan
yuridis). Landasan hukum diberlakukannya CSR dalam kegiatan bisinis di
Indonesia antara lain:
1. Landasan
Filosofis
Bahwa perekonomian
nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
2. Landasan
Sosiologis
Tanggung jawab hukum
tentu didasarkan pada nilai-nilai kemanfaatan apa yang akan diterima oleh
masyarakat
3. Landasan
Yuridis
Berbicara mengenai
landsan yuridis maka pembicaraan ini tentu akan berpusat pada persoalan dasar
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diberlakukannya CSR di
Indonesia.
2.2.4 Pilar Aktivitas Corporate Social Responsibility
Dalam penelitian kali
ini konsep Corporate Social Responsibility akan diukur dengan menggunakan lima
pilar aktivitas Corporate Social Responsibility dari Prince of Wales
International Bussiness Forum, yaitu (Wibisono, 2007,p.119) :
1.
Building Human Capital
Secara
internal, perusahaan dituntut untuk menciptakan SDM yang andal. Secara
eksternal, perusahaan dituntut untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, biasanya
melalui community development.
2.
Strengthening Economies
Perusahaan
dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya
miskin, mereka harus memberdayakan ekonomi sekitar.
3.
Assessing Social Chesion
Perusahaan
dituntut untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak
menimbulkan konflik.
4.
Encouraging Good Governence
Dalam
menjalankan bisnisnya, perusahaan harus menjalankan tata kelola bisnis dengan
baik.
5.
Protecting The Environment
Perusahaan
berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.
2.2.5 Bentuk Program Corporate Social
Responsibility
Menurut Kotler dalam buku “Corporate
Social Responsibility : Doing The Most Good for Your Company” (2005)
menyebutkan beberapa bentuk program Corporate Social Responsibility yang dapat
dipilih, yaitu :
1.
Cause Promotions
Perusahaan berusaha untuk meningkatkan
awareness masyarakat mengenai suatu issue tertentu, dimana issue ini tidak
harus berhubungan atau berkaitan dengan lini bisnis perusahaan, dan kemudian
perusahaan mengajak masyarakat untuk menyumbangkan waktu, dana atau benda
mereka untuk membantu mengatasi atau mencegah permasalahan tersebut.
2. Cause-Related Marketing
Dalam cause related marketing,
perusahaan akan mengajak masyarakat untuk membeli atau menggunakan produk nya,
baik itu barang atau jasa, dimana sebagian dari keuntungan yang akan
didonasikan.
3. Corporate Social Marketing
Corporate social marketing ini dilakukan
perusahaan dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat (behavioral
changes) dalam suatu issue tertentu.Biasanya corporate social marketing,
berfokus pada bidang-bidang di antara lain: Bidang kesehatan (health issues),
misalnya : mengurangi kebiasaan merokok, HIV/AIDS, kanker, eating disorders,
dll. Bidang keselamatan
(injury prevention issues), misalnya keselamatan berkendara, pengurangan
peredaran senjata api, dll. Bidang lingkungan hidup
(environmental issues), misalnya : konservasi air,
polusi, pengurangan penggunaan pestisida. Bidang
masyarakat (community involvement issues), misalnya : memberikan suara dalam pemilu, menyumbangkan darah, perlindungan
hak-hak binatang, dll.
4. Corporate Volunteering
Community Volunteering adalah bentuk
Corporate Social Responsibility di mana perusahaan mendorong atau mengajak
karyawannya ikut terlibat dalam program Corporate Social Responsibility yang
sedang dijalankan dengan jalan mengkontribusikan waktu dan tenaganya.
Beberapa bentuk community volunteering, yaitu :
Perusahaan mengorganisir karyawannya untuk ikut berpartisipasi dalam program Corporate Social Responsibility yang sedang dijalankan oleh perusahaan, misalnya sebagai staff pengajar, dll.
Beberapa bentuk community volunteering, yaitu :
Perusahaan mengorganisir karyawannya untuk ikut berpartisipasi dalam program Corporate Social Responsibility yang sedang dijalankan oleh perusahaan, misalnya sebagai staff pengajar, dll.
5. Corporate Philanthrophy
Corporate
philanthrophy ini dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan
kontribusi/sumbangan secara langsung dalam bentuk dana, jasa atau alat kepada
pihak yang membutuhkan baik itu lembaga, perorangan ataupun kelompok tertentu,
misalnya menyumbangkan uang secara langsung.
2.3 Kajian tentang Kesejahteraan Masyarakat
2.3.1 Pengertian Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan
sosial adalah suatu institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan aktivitas
terorganisir yang diselenggarakan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun
swasta yang bertujuan untuk mencegah, mengatasi atau memberikan kontribusi
terhadap pemecahan masalah sosial dan peningkatan kualitas hidup individu,
kelompok dan masyarakat menurut Suharto (2009:1)
Sementara
menurut W.A Fridlander
dalam Syarif Muhidin (1961) mendefenisikan: Kesejahteraan sosial adalah sistem
yang terorganisir dari usaha-usaha dan lembaga-lembaga sosial yang ditujukan
untuk membantu individu maupun kelompok dalam mencapai standart hidup dan
kesehatan yang memuaskan serta untuk mencapai relasi perseorangan dan sosial
yang dapat memungkinkan mereka mengembangkan kemampuan-kemampuannya secara
penuh untuk mempertinggi kesejahteraan mereka selaras dengan
kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakat.
Tak jauh beda dengan pendapat Suparlan dalam Suud (2006:5) bahwa
kesejahteraan sosial, menandakan keadaan sejahtera pada umumnya, yang meliputi
keadaan jasmaniah, rohaniah, dan sosial dan bukan hanya perbaikan dan
pemberantasan keburukan sosial tertentu saja, jadi merupakan suatu keadaan dan
kegiatan.
Dan
menurut UU No. 11 tahun 2009 Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak
dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya .
Dari
beberapa definisi diatas, disimpulkan bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu
tindakan yang mengarah pada kondisi sosial masyarakat yang menjamin kehidupan
masyarakat dalam lingkungan untuk hidup dengan rasa nyaman, aman, dan tentram
untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
2.3.2 Fungsi-fungsi Kesejahteraan Sosial
Menurut
Budhi Wibawa, dkk (2010:33) mengemukakan bahwa ada beberapa hal fungsi dari
kesejahteraan sosial sebagai baik untuk sebuah kajian keilmuan antara lain :
a.
Mengkaji keadaan sosial
masyarakat
b.
Mengantisipasi
perubahan sosial masyarakat, dengan prediksi terhadap chain-effect-nya
c.
Mengendalikan
(mendorong atau menahan) perubahan sosial pada masyarakat
Untuk melaksanakan
fungsi-fungsi tersebut, maka bidang kesejahteraan sosial mempunyai tugas-tugas
untuk :
1. pengembangan
ilmunya sendiri
2. perumusan
kebijakan-kebijakan sosial
3. pengembangan
pelayanan-pelayanan sosial
2.3.3 Konsep
kesejahteraan masyarakat
Konsep kesejahteraan menurut Nasikun
(1993) dapat dirumuskan sebagai padanan makna dari konsep martabat manusia yang
dapat dilihat dari empaat indicator yaitu : (1) rasa aman (security), (2)
Kesejahteraan (welfare), (3) Kebebasan (freedom), dan (4) jati diri (Identity).
Menurut Drewnoski (1974) dalam Bintarto
(1989), melihat konsep kesejahteraan dari tiga aspek; (1) dengan melihat pada
tingkat perkembangan fisik (somatic status), seperti nutrisi, kesehatan,
harapan hidup, dan sebagianya; (2) dengan melihat pada tingkat mentalnya,
(mental/educational status) seperti pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya; (3)
dengan melihat pada integrasi dan kedudukan social (social status)
Istilah kesejahteraan erat kaitannya
dengan tujuan Negara Indonesia. Negara didirikan, dipertahankan dan
dikembangkan untuk kepentingan seluruh rakyat yaitu untuk manjamin dan
memajukan kesejahteraan umum. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi: ”kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
Negara Indonesa yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian, abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia”.
Kesejahteraan atau yang biasa disebut
kesejahteraan sosial merupakan serangkaian aktifitas yang terorganisir yang
ditunjukan untuk meningkatkan kualitas hidup, relasi sosial, serta peningkatan
kehidupan masyarakat yang selaras dengan standar dan norm-norma masyarakat
sebagai tujuan merupakan cita-cita, pedoman dan aspirasi agar terpenuhinya
kebutuhan materi, sosial dan spiritual. Undang-undang no 13 tahun 1998
tentang-tentang ketentuan pokok kesejahteraan masyarakat memuat definisi tentang
kesejahteraan masyarakat adalah sebagai berikut : kesejahteraan masyarakat
adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun
spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin
yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan
kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga
serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia
sesuai dengan pancasila.
Melihat realitas minimnya kesejahteraan
social masyarakat, dibutuhkan konsep yang dapat menyejahterakan masyarakat di
segala bidang, untuk pencapaian tersebut diperlukan suatu paradigma pemikiran
tentang konsep-konsep kesejahteraan dalam menyejahterakan masyarakat.
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dibidang social, maka di perlukan suatu
penyusunan konsep yang ideal, agar tercipta masyarakat yang sejahtera.
Konsep untuk menyelenggarakan
kesejahteraan social, membutuhkan suatu paradigma pemikiran yang real dalam
menempatkan konsep pemikiran tentang kesejahteraan social, melalui pengembangan
sumberdaya masyarakat, menciptakan kondisi social yang kondusif, dan dengan
cara memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya alam untuk kepentingan
masyarakat secara universal. Isbandi
(2003, h.28) menggambarkan kaitan dengan
kebijakan sosial sekurang-kurangnya mencakup lima bidang utama yang disebut
dengan Big Five yaitu bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang perumahan,
bidang jaminan sosial, bidang pekerjaan sosial.
3.4
CSR dan Kesejahteraan Masyarakat
3.4.1 CSR
dalam perspektif kesejahteraan masyarakat
Keputusan
manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara
berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab
implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek yang positif sehingga
akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh lingkungan perusahaan. Melalui CSR,
kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat
luas akan lebih terjamin. Hal ini lah yang harus lebih di kembangkan oleh
perusahaan agar kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan bisa lebih
sejahtera.
Perusahaan dalam mengembangkan CSR haruslah bertujuan memajukan masyarakat sekitar perusahaan agar tercapainya suatu kesejahteraan yang diingikan masyarakat sosial dan tidak ada rasa kerugian dari kegiatan yang dilakukan perusahaan, rasa tanggung jawab perusahaan terhadap kepetingan masyarakat dapat diwujudkan melalui program - program CSR yang secara sistematis berjalan dengan menunjukan kepedulian terhadap publik atau masyrakat.
Sejatinya perusahaan selaku pengembang bisnis memiliki tanggung jwab bukan hanya dalam internal perusahaan saja, tetapi diluar perusahaan, hal ini yang dapat memberikan ketahanan kepada perusahaan, bagaimana perusahaan memberikan kepedulian kepada masyarakat sekitarnya. dengan adanya CSR perusahaan dapat bersosialisasi dengan masyarakat sekitar serta menaikan citra positif perusahaan di mata masyarakat.
Perusahaan dalam mengembangkan CSR haruslah bertujuan memajukan masyarakat sekitar perusahaan agar tercapainya suatu kesejahteraan yang diingikan masyarakat sosial dan tidak ada rasa kerugian dari kegiatan yang dilakukan perusahaan, rasa tanggung jawab perusahaan terhadap kepetingan masyarakat dapat diwujudkan melalui program - program CSR yang secara sistematis berjalan dengan menunjukan kepedulian terhadap publik atau masyrakat.
Sejatinya perusahaan selaku pengembang bisnis memiliki tanggung jwab bukan hanya dalam internal perusahaan saja, tetapi diluar perusahaan, hal ini yang dapat memberikan ketahanan kepada perusahaan, bagaimana perusahaan memberikan kepedulian kepada masyarakat sekitarnya. dengan adanya CSR perusahaan dapat bersosialisasi dengan masyarakat sekitar serta menaikan citra positif perusahaan di mata masyarakat.
3.4.2 Isu terkait program-program CSR di masyarakat
Dewasa
ini, menurut Sukada dan Jalal (2007) dalam Radyati (2008) dorongan global agar
bumi menjadi wahana yang lebih beradab bagi pemerataan kesejahteraan ekonomi,
sosial, dan pemihakan pada lingkungan menjadi ladang persemaian ideal yang
terus menguat dari ide dan praktik bisnis menjadi konsep umum CSR. Sukada et
al. (2007) memaparkan tanggung jawab etis dalam bisnis dan perusahaan
mencakup dua dimensi di luar ekonomi, yaitu dimensi sosial dan dimensi
lingkungan. Konsep CSR berinti upaya pembumian gagasan triple bottom line, three
sector partnership,good
governance, dan investasi sosial dikalangan perusahaan (sektor swasta).
Berdasarkan
International Business Leaders Forum (IBLF) dalam Amri dan Sarosa (2008)
ada 8 jenis kegiatan CSR yang membantu memperkuat kerekatan sosial, yaitu:
1.
Membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas
hidup, dapat dilakukan misalnya dengan pengembangan usaha-usaha kecil yang
berada disekitar lokasi perusahaan, termasuk membantu pemasaran bagi produk
usaha kecil tersebut.
2.
Membangun kepercayaan dan rasa saling menghormati,
diwujudkan dengan mengembangkan aktivitas CSR yang mengarah pada terbentuknya
kondisi keakraban antar anggota masyarakat.
3.
Memperkecil konflk merupakan bentuk CSR yang paling dasar
dan berperan besar dalam upaya penguatan kerekatan sosial.
4.
Membantu mengatasi kriminalitas, dengan berupaya memberikan
sentuhan pemberdayaan agar masyarakat sekitar tidak terjebak dalam hal yang
negatif.
5.
Mendukung social local entrepreuners.
6.
Penyediaan layanan sosial dalam situasi sulit, serta
berkontribusi dalam pengembangan solidaritas sosial.
7.
Mendorong toleransi antar agama, etnik, dll.
8.
Mendukung kegitatan budaya dan pemeliharaan warisan budaya.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Pendekatan
dan jenis Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sifat deskriptif diarahkan untuk
menggambarkan fenomena yang terjadi berkaitan dengan peranan program CSR PT AHM
Anugrah Sejati Probolinggo dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya
bagi masyarakat di sekitar Kota Probolinggo. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode
studi kasus untuk menjawab pertanyaan bagaimana peranan program CSR dalam
mewujudkan suatu kesejahteraan bagi masyarakat. Stake berargumen bahwa studi
kasus bisa berarti “proses mengkaji kasus” sekaligus “hasil dari proses
pengkajian” tersebut (Denzin dan Lincoln, 2009: 300).
Analisis
studi kasus dalam penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan,
pengetahuan tentang suatu fenomena praktek program CSR dan menganalisis isuisu
yang teridentifikasi dalam CSR dalam mewujudkan kesejahteraan di masyarakat (Wimmer
dan Dominick, 2011: 141). Pemilihan studi kasus dianggap sangat cocok karena
dalam penelitian ini akan menjawab pertanyaan how dan why.
Pendekatan studi kasus berusaha menjawab pertanyaan penelitian how dan why
(Yin, 1989: 23).
3.2 Instrumen Penelitian
Ciri
khas penelitian kualitatif tidak dapat dipisahkan dari pengamatan
berperan-serta. Oleh karena itu, peranan manusia sebagai instrumen penelitian
dalam sebuah penelitian sangat penting. Peneliti dalam hal ini bertindak
sebagai instrumen penelitian di mana peneliti sebagai alat pengumpul data yang
secara langsung melakukan pengamatan terhadap suatu fenomena atau kasus yang
dijadikan objek penelitian (Moleong, 2005: 168).
3.3 Lokasi
Penelitian
Lokasi
penelitian bertempat di PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah
Sejati, Jalan Pahlawan Ruko Baru 24-26 Kota Probolinggo Telp (0335) 4438341.
3.4 Sumber
dan Jenis Data
Sumber
data dalam penelitian ini dibagi atas dua jenis data, yaitu sumber data lisan
(sumber data primer) dan tertulis (sumber data sekunder). Sumber data secara
lisan diperoleh melalui wawancara dan observasi yang kemudian dicatat melalui
catatan tertulis. Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi mendalam
mengenai fenomena tertentu. Sedangkan data tertulis dalam penelitian ini
meliputi sumber buku, dokumen, majalah dan literatur lainnya.
3.5 Informan
Teknik
pemilihan informan menggunakan dua teknik yaitu Purposive Sampling Teqnique
dengan secara sengaja memilih informan yang peneliti anggap mengetahui betul
akan pokok permasalahan yang akan diteliti, memiliki data dan bersedia
memberikan data tersebut kepada peneliti. Oleh karena itu yang menjadi informan
kunci dalam penelitian ini adalah
manager CSR PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati yaitu Handoko.
3.6 Teknik
Pengumpulan Data
Empat
sumber data yang dapat digunakan dalam studi kasus yaitu dokumen, wawancara,
observasi dan artefak fisik (Wimmer dan Dominick, 2011: 143). Berdasarkan
keempat sumber data tersebut, penelitian ini menggunakan tiga sumber data atau
teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi, wawancara dan observasi (direct
observation).
a.
Wawancara: Penelitian menggunakan
teknik wawancara dengan memakai daftar pertanyaan sebagai acuan. Panduan
wawancara digunakan agar data yang dikumpulkan dapat terfokus ke arah topik
yang ingin diungkap dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari masalah
yang diteliti.
b.
Observasi langsung :
Teknik dimana peneliti mengamati secara langsung objek yang diteliti dengan
mengamati langsung ke lokasi penelitian. Tujuannya adalah untuk menelaah
sebanyak mungkin informasi kegiatan CSR PT AHM tersebut, baik melalui catatan
lisan maupun tertulis. Observasi yang dilakukan peneliti merupakan observasi
nonpartisipan agar peneliti dapat melakukan penelitian secara objektif.
c.
Dokumentasi : Dokumen
yang dikumpulkan dan dianalisis dapat berupa tulisan atau gambar. Dokumentasi
sendiri merupakan salah satu sumber pengumpul data di mana sumber dokumentasi
ini diperoleh dari beberapa data atau dokumen, laporan, buku, surat kabar dan
juga bacaan lainnya yang mendukung penelitian ini.
3.7 Teknik Analisis Data
Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data
kualitatif yang dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung dan setelah
selesai pengumpulan data dalam periode tertentu. Data yang terkumpul dapat
berupa catatan lapangan dan komentar peneliti, foto, dokumen berupa laporan,
biografi, artikel. Oleh karena itu, proses analisis data dalam hal ini ialah
mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode dan mengkategorikannya
sehingga dapat ditarik kesimpulan. Aktivitas dalam analisis data tersebut
terbagi dalam tiga langkah analisis, yaitu data reduction, data display, dan
conclusion drawing/verification (verifikasi)
(Sugiyono 2008: 246):
a. Reduksi
data (Data reduction)
Pada saat
peneliti ke lapangan, data yang didapat akan banyak, kompleks dan rumit,
sehingga perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. Dengan
demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas.
Mereduksi data adalah suatu bentuk analisis yang mempertajam, memilih,
memfokuskan, membuang, menyusun data dalam suatu cara untuk mendapatkan
gambaran akhir.
Setelah melalui
proses wawancara dengan beberapa pihak-pihak yang terkait mulai dari
perencanaan hingga evaluasi program tersebut, peneliti mengumpulkan data
wawancara yang berupa rekaman suara dan dokumen hasil observasi, kemudian
mentranskrip wawancara dalam bentuk tulisan. Selanjutnya, setelah semua salinan
wawancara terkumpul, peneliti memilah hasil wawancara yang sesuai dengan
koridor-koridor rumusan masalah, yaitu bagaimana peranan program CSR (Corporate
Social Responsibility) PT.
Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo dalam kesejahteraan masyarakat.
b. Penyajian
data (Data Display)
Adalah suatu
kumpulan informasi yang tersusun dan membolehkan pendeskripsian maupun
kesimpulan dalam bentuk teks naratif. Melalui proses ini, maka data yang telah
dikategorikan oleh peneliti akan tersusun rapi sehingga peneliti semakin mudah
memahami temuan data yang didapatkan dari lapangan. Setelah semua catatan
lapangan dikumpulkan oleh peneliti, baik berupa data lisan maupun tertulis
(arsip, foto, dokumen), maka tugas berikutnya adalah menyaring dan mengelompokkan
data.
c. Verifikasi
Langkah ke tiga
dalam analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman (dikutip oleh
Sugiyono, 2008: 252) adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Setelah
dilakukan penyajian data dengan kategori yang jelas, maka peneliti mulai
mencatat suatu makna, sebab akibat, alur. Selanjutnya, melalui temuan tersebut
peneliti dapat menarik kesimpulan yang dapat berupa hubungan kausal, hipotesis
atau bahkan teori.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Isbandi Rukminto Adi. pemikiran-pemikiran dalam pembangunan
kesejahteraan sosial. h.128
2.
Edi Suharto. Isu-Isu Tematik Pembangunan Sosial: Konsepsi
dan Strtategi. Jakarta: Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial, 2004.h. 35
3. Michael P. Todaro, Stephen C. Smith Economic Development : Amazon.com :
Gramedia,2008.h.109-110
4. Abdullah Irawan, Social Security: Dari Solideritas Mekanis ke formalitas
Mekanisme Sosial, Yokyakarta : UGM Press
5. Bambang Rustanto, 2015: Masyarakat Multicultural di Indonesia, Bandung : Rosda Karya
6.
Soedjono Dirdjosisworo,
2003, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:
PT. Raja Grafindopersada
7. Andreas Viklund, “Jurnal
Manajemen, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Bahan Kuliah Manajemen”
10.
Ambadar J. 2008. CSR dalam Praktik di Indonesia. Jakarta:
Gramedia
11. Amri M,
Sarosa W. 2008. CSR untuk Penguatan Lokal
Kohesi Sosial. Jakarta: Indonesia Business Links
12. Radyati
MRN. 2008. CSR untuk Pemberdayaan Ekonomi
Lokal. Jakarta: Indonesia Business Links
13.
Bintarto. 1989. Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya.
Ghalia Indonesia. Jakarta
14. Nasikun,
Dr. 1996. Urbanisasi dan Kemiskinan di
Dunia Ketiga. PT. Tiara Wacana.Yogyakarta.