Friday, March 18, 2016

PROPOSAL PENELITIAN CSR



BAB I
PENDAHULUAN


1.1                   Latar Belakang
Di era yang serba instant seperti saat ini, kehidupan masyarakat sangat dipandang penuh dengan persaingan yang tiada batas. Persaingan tersebut tidak lain untuk mencapai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat yang modernis. Tak khayal, segala usaha pun dilakukan demi tercapainya sebuah kehidupan yang layak. Dalam kajian umum oleh Kirdi Dipoyudo (1998),  bahwa masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur  adalah tersedianya  cukup sandang, pangan dan perumahan layak, fasilitas kesehatan, kesempatan pendidikan, jaminan hari tua, sarana perhubungan dan komunikasi, kesempatan kerja, mengembangkan dan menikmati kebudayaan serta beristirahat dan menikmati liburan.
Tapi di sisi lain, kita tidak bisa memungkiri bahwa masih banyak pula masyarakat yang hidup dalam keterbatasan dan jauh dari kata layak. Mereka seolah tidak mampu mengejar kemajuan zaman yang terus bergulir mengikuti arus waktu. Faktor utama yang membelenggu mereka adalah faktor ekonomi yang hingga saat ini masih menjadi PR besar bagi pemerintah untuk mengatasi permasalah tersebut.
Sementara itu, perkembangan era modernitas yang saat ini terus berjalan dan terus meningkat terutama di bidang ekonomi, mengisyaratkan bahwa bidang ekonomi, berarti tidak bisa lepas mengenai kegiatan bisnis dan usaha, karna itulah inti dari bidang ekonomi secara umum. Dan dalam perkembangan dunia bisnis, tidak hanya berbicara mengenai keuntungan dan kegiatan produksi saja. Karena lambat laun muncul pandangan bahwa lingkungan sosial merupakan bagian penting dalamm perkembangan bidang ekonomi bagi perusahaan. Munculnya kesadaran bahwa kegiatan produksi suatu perusahaan secara tidak langsung telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sosial maupun lingkungan fisik di sekitar tempat produksi.perusahaan, membuat beberapa perusahaan merasa penting untuk melakukan kegiatan yang bersifat sosial. Kegiatan atau aktivitas yang bersifat sosial ini akhirnya dijadikan kegiatan yang dikatakan wajib bagi perusahaan – perusahaan yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dan kegiatan yang bersifat sosial ini kemudian disebut sebagai Coorporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Di Indonesia sendiri, CSR diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Dalam pasal tersebut dijelaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan atas eksistensinya dalam kegiatan bisnis. Dewasa ini, menghadapi dampak globalisasi, kemajuan informasi teknologi, dan keterbukaan pasar, perusahaan harus secara serius memperhatikan CSR. Untuk melindungi perusahaan dari berbagai  risiko tuntutan hukum, kehilangan partner bisnis maupun risiko terhadap citra perusahaan (brand risk) tidak cukup hanya taat kepada peraturan perundang-undangan.  Dalam hal ini CSR merupakan komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab  sosial perusahaan dan menitikberatkan padakeseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (Untung,2008:1).
Secara implementatif, perkembangan CSR di Indonesia masih membutuhkan banyak perhatian bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat luas dan perusahaan. Di antara ribuan perusahaan yang ada, diindikasikan belum semua perusahaan benar-benar menerapkan konsep CSR dalam kegiatan perusahaannya. CSR masih merupakan bagian lain dari manejemen perusahaan, sehingga keberadaannya dianggap tidak memberikan kontribusi positif terhadap kelangsungan perusahaan. Padahal sesuai dengan UU yang ada, keberadaan CSR melekat secara inherent dengan manajemen perusahaan, sehingga bidang kegiatan dalam CSR pun masih dalam control manejemen perusahaan (Freemand, 1984).
Lebih jauh lagi dalam lingkungan bisnis perusahaan, masyarakat di sekitar perusahaan pada dasarnya merupakan pihak yang perlu mendapatkan apresiasi. Apresiasi ini dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan hidup mereka melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kegiatan CSR perusahaan. Sejak diundangkannya peraturan perundang-undangan tentang CSR itu, maka semakin marak perusahaan atau instansi yang berlomba melakukan pencitraan untuk menjaga reputasi dan keberlangsungan usaha. Karna, tanpa reputasi yang baik, maka mustahil akan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Menurut Kim (2000) praktek CSR perusahaan dapat diidentifikaskan dalam berbagai tujuan, yakni hukum, ekonomi,moral, dan filantropi. Namun demikian, tujuan tersebut masih dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi aktual di masyarakat terkait dengan tekanan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.. Oleh karena itu penerapan CSR di Indonesia khususnya di Probolinggo pada dasarnya dapat diarahkan pada penguatan ekonomi rakyat yang berbasis usaha kecil dan menengah serta peningkatan kualitas SDM masyarakat melalui perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
PT Astra Honda Motor (AHM) merupakan pelopor industri sepeda motor di Indonesia. Didirikan pada 11 Juni 1971 dengan nama awal PT Federal Motor, yang sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh PT Astra International. Saat ini PT Astra Honda Motor memiliki 3 fasilitas pabrik perakitan, pabrik pertama berlokasi Sunter, Jakarta Utara yang juga berfungsi sebagai kantor pusat. Pabrik ke dua berlokasi di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, serta pabrik ke 3 yang berlokasi di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi. Salah satu puncak prestasi yang berhasil diraih PT Astra Honda Motor adalah pencapaian produksi ke 35 juta pada tahun 2012. Prestasi ini merupakan prestasi pertama yang yang berhasil diraih oleh industri sepeda motor di Indonesia bahkan untuk tingkat ASEAN. PT Astra Honda Motor didukung 29 main dealer Honda, 1.817 dealer Honda, 3.646 bengkel resmi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS), 250 outlet layanan sepeda motor Honda, 350 bengkel mitra binaan, 7.652 toko suku cadang yang siap melayani jutaan pengguna sepeda motor Honda di Indonesia dengan baik. Salah satu cabang dealer resmi PT Astra Honda Motor (AHM) di Kota Probolinggo adalah Anugrah Sejati, Jalan Pahlawan Ruko Baru 24-26 Kota Probolinggo Telp (0335) 4438341.
Sadar akan tugas dan tanggung jawab sosial seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang,  PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo secara kontinyu dan terprogram telah menerapkan konsep CSR dalam implementasi manajemen usahanya. Secara garis besar, strategi pelaksanaan CSR  PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo mencakup beberapa wilayah yang ada di sekitar perusahaan. Cakupan wilayah ini dibagi ke dalam 2 zona, yakni zona I meliputi daerah-daerah di sekitar Kota Probolinggo dan zona II merliputi daerah-daerah di luar Kota Probolinggo. Strategi  pengembangan berdasarkan wilayah ini juga ditunjang oleh berbagai jenis kegiatan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan masing-masing daerah, seperti layanan publik di bidang kesehatan, keagamaan dan pendidikan, serta pelestarian lingkungan.  
Namun demikian disadari bahwa dinamika perkembangan lingkungan perusahaan berjalan sedemikan cepat, sehingga membutuhkan berbagai inovasi dan kreasi kegiatan CSR yang mampu dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Dinamika lingkungan perusahaan tersebut seperti adanya tuntutan otonomi daerah, sehingga harapan/ cita-cita kesejahteraan masyarakat menjadi semakin tinggi, sedangkan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan masih terbatas. Di sinilah peran CSR perusahaan, khususnya PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo, untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial di luar kegiatan pokok perusahaan, agar kepentingan masyarakat luas dapat terpenuhi semaksimal mungkin, sehingga kesejahteraan hidup mereka dapat mengalami kenaikan. Berdasarkan uraian di atas perlu dilakukan sebuah penelitian tentang peranan program CSR PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo dalam kesejahteraan masyarakat.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan diatas, penulis merumuskan masalah yaitu : bagaimana peranan program CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo dalam kesejahteraan masyarakat ?


1.3       Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan program CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo dalam kesejahteraan masyarakat

1.4       Manfaat
a. Bagi Kepentingan Ilmiah
Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah bahwa penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan dan pengembangan informasi tentang peranan program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam kesejahteraan masyarakat, baik bagi perusahaan maupun bagi peneliti sendiri.
b.  Bagi Civitas Akademika
Hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar penelitian bagi para peneliti selanjutnya.
                                                                 






BAB II
KAJIAN TEORI


2.1   Tinjauan Peranan Program CSR (Corporate Social Responsibility)
2.1.1    Pengertian Peranan
Peranan merupakan aspek yang dinamis dari kududukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka hal ini berarti ia menjalankan suatu peranan. Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan dan saling bertentangan satu sama lain. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal tersebut sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat kepadanya. Peranan lebih banyak menekankan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses (Soerjono Soekanto, 2002: 268-269).
Menurut Soerjono Soekanto (2002: 441), unsur-unsur peranan atau role adalah :
1)  Aspek dinamis dari kedudukan
2)  Perangkat hak-hak dan kewajiban
3)  Perilaku sosial dari pemegang kedudukan
4)  Bagian dari aktivitas yang dimainkan seseorang.
Hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat, merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam  masyarakat. Sementara peranan itu sendiri diatur oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Jadi seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. Peranan mencakup tiga hal, yaitu :
1.         peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
2.         Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3.         peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat (Soerjono Soekanto, 2002 : 246).
Pembahasan perihal aneka macam peranan yang melekat pada individu-individu dalam masyarakat penting bagi hal-hal yaitu :
1.         bahwa peranan-peranan tertentu harus dilaksanakan apabila struktur masyarakat hendak dipertahankan kelangsungannya
2.         peranan tersebut seyogyanya dilekatkan pada individuindividu yang oleh masyarakat dianggap mampu melaksanakan. Mereka harus lebih dahulu terlatih dan menpunyai hasrat untuk melaksanakannya
3.         dalam masyarakat kadang kala di jumpai individu-individu yang tak mampu melaksanakan peranannya sebagaimana diharapkan oleh masyarakat, karena mungkin pelaksanaannya memerlukan pengorbanan arti kepentingan-kepentingan pribadi yang terlalu banyak
4.         apabila semua orang sanggup dan mampu melaksanakan peranannya, belum tentu masyarakat akan memberikan peluang-peluang yang seimbang, bahkan seringkali terlihat betapa masyarakat membatasi peluang-peluang tersebut. (Soerjono Soekanto, 2002 : 247).
Menurut Komaruddin (1994:768), yang dimaksud peranan yaitu:
a.         Bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan seseorang dalam manajemen
b.         Pola penilaian yang diharapkan dapat menyertai suatu status
c.         Bagian atau fungsi seseorang dalam kelompok pranata
d.        Fungsi yang diharapkan dari seseorang atau menjadi karakteristik yang ada padanya
e.         Fungsi setiap variabel dalam hubungan sebab akibat.
Jadi peranan menunjukkan keterlibatan diri atau keikutsertaan individu, kelompok yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu atas suatu tugas atau bukti yang sudah merupakan kewajiban dan harus dilakukan sesuai dengan kedudukannya.
2.1.2    Pengertian Corporate Social Responsibility  (CSR)
Pengertian corporate social responsibility (CSR) sudah banyak didefinisikan oleh para ahli akhir-akhir ini. Meskipun belum ada defenisi corporate social responsibility (CSR) yang dapat diterima secara universal, pada umumnya definisi yang beranekaragam tersebut memiliki ciri-ciri yang sama mengenai cara pandang terhadap inti dari defenisi CSR itu sendiri.  Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan. 
Dapat disimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, misalnya bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian publik (“Paradigma Baru CSR”, Oktober 2006).

2.2   Konsep Corporate Social Responsibility (CSR)
2.2.1    CSR dalam praktik
Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi sebuah konsep yang masih tetap kontroversial bagi kalangan pebisnis maupun akademisi. Sebuah justifikasi logis diutarakan oleh kelompok yang mendukung pelaksanaan CSR mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan CSR bagi masyarakat di sekitarnya. Kelompok yang mendukung ini berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan dari para individu yang terlibat di dalamnya, yakni pemillik dan karyawan. Oleh karena itu, mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansial bagi perusahaannya saja, melainkan pula harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaaan (Suharto, 2009: 101).  
Mereka juga berpendapat bahwa tanpa masyarakat perusahaan bukan saja tidak akan berarti, melainkan pula tidak akan berfungsi. Tanpa dukungan masyarakat, perusahaan mustahil memiliki pelanggan, pegawai dan sumber-sumber produksi lainnya yang bermanfaat bagi perusahaan.
Penerapan program Corporate Social Responsibility saat ini berada pada fase pertumbuhan terutama di Indonesia, meskipun dalam disiplin ilmu wacana tentang CSR masih dalam perdebatan, baik dari sudut pandang konsep, idealitas, pengaturan maupun tata cara pengimplementasian. Di satu sisi, program CSR merupakan kegiatan wajib bagi perusahaan akibat kebutuhan untuk mempertahankan reputasi perusahaan agar perusahaan tersebut memiliki citra yang sangat positif di mata public karena hal tersebut akan mempengaruhi corporate image, brand image maupun brand loyalty (Solihin, 2009: 163).
Pada tingkat lanjut, CSR nyatanya kini memasuki fase kemajuan di mana konsep tersebut tidak lagi dipandang sebagai keterpaksaan, melainkan sebagai kebutuhan. Dari yang semula dianggap sebagai cost, kini mulai diposisikan sebagai investasi sosial. Banyak perusahaan mempersoalkan dampak program CSR pada profit perusahaan. Para pelaku dituntut untuk ikut memikirkan program yang mampu mendukung sustainability perusahaan dan aktifitas CSR itu sendiri. Philip Kotler, dalam buku “CSR: Doing the Most Good for Your Compony and Your Cause” membeberkan beberapa alasan tentang perlunya perusahaan menggelar aktifitas itu.
Di lain sisi, menurut Friedman (Solihin, 2009: 6), tanggung jawab sosial perusahaan adalah menjalankan bisnis sesuai dengan keinginan pemilik perusahaan atau para shareholder dalam menghasilkan uang sebanyak mungkin yang sejalan dengan tujuan utama dari perusahaan korporasi tersebut, yaitu memaksimalkan laba atau nilai pemegang saham (shareholder’s value). Friedman bahkan memandang para manajer yang memiliki pendapat bahwa pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat merupakan manajer yang bertindak tidak sejalan dengan keinginan para pemegang saham. Asumsi ini juga masih diyakini oleh beberapa perusahaan bahwa aktivitas CSR hanya membuang biaya operasional dan waktu serta tidak memberikan dampak langsung yang signifikan bagi perusahaan. Mereka berpendapat bahwa tanggung jawab mereka hanyalah kepada shareholders untuk memberikan laba sebanyak-banyaknya bagi perusahaan sedangkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sudah diwakilkan melalui pajak yang telah disetorkan kepada pemerintah atas pajak bangunan usaha sehingga sisanya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan berbagai kebajikan kepada publik dan lingkungan.
Terlepas dari pro dan kontra CSR, para pelaku bisnis mulai berinisiatif dalam memberikan kontribusi bagi peningkatan kehidupan manusia dan lingkungan. Hal ini disadari atas kondisi masing-masing perusahaan yang berada di lingkungan masyarakat sekitar. Sifat keberadaan perusahaan dapat mempengaruhi apresiasi dan keberpihakan masyarakat terhadap perusahaan itu sendiri. Disinilah letak penting keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat yang perlu diwujudkan dalam bentuk kesediaan melaksanakan tanggung jawab sosial. Di antaranya, yang lazim dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan kegiatan filantropis, dan menyelenggarakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (community development).  Pada saat ini yang menjadi perhatian terbesar adalah menyangkut dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian.
2.2.2    Model Pelaksanaan CSR di Indonesia
Menurut Setianto (2012: 68), model pelaksanaan praktek-praktek CSR di Indonesia pada umumnya dilakukan oleh perusahaan melalui divisi Human Resources Development atau Public Relations. Di lain pihak, pola pelaksanaan CSR dilakukan perusahaan dengan membentuk yayasan yang terpisah dari induk organisasi namun tetap bertanggungjawab kepada direksi perusahaan. Pola-pola implementasi CSR tersebut seperti dikatakan oleh Saidi dan Abidin bahwa sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan di Indonesia (Suharto, 2009: 110) :
a.             Keterlibatan langsung: Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.
b.             Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan: Perusahaan mendirikan yayasan sendiri di bawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaanperusahaan di negara maju. Beberapa yayasan yang didirikan perusahaan diantaranya Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Coca Cola Company.
c.             Bermitra dengan pihak lain: Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau NGO, instansi pemerintah, universitas, media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.
d.            Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium: Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan yang bersifat hibah pembangunan. Pihak konsorsium atau lembaga sosial yang dpercayai oleh perusahaan-perusahaan yang mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program yang disepakati bersama.
2.2.3    Landasan Hukum Pemberlakuan CSR di Indonesia
Berkenaan dengan landasan hukum, ada baiknya disimak apa yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch (1986). Beliau menyatakan, hukum itu dituntut untuk memenuhi berbagai karya oleh mayarakat, atau yang disebut dengan nilai-nilai dasar dari hukum yaitu keadilan (landasan filosofis), kegunaan (landasan sosiologis) dan kepastian hukum (landasan yuridis). Landasan hukum diberlakukannya CSR dalam kegiatan bisinis di Indonesia antara lain:
1.    Landasan Filosofis
Bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional


2.    Landasan Sosiologis
Tanggung jawab hukum tentu didasarkan pada nilai-nilai kemanfaatan apa yang akan diterima oleh masyarakat
3.    Landasan Yuridis
Berbicara mengenai landsan yuridis maka pembicaraan ini tentu akan berpusat pada persoalan dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diberlakukannya CSR di Indonesia.
2.2.4    Pilar Aktivitas Corporate Social Responsibility
Dalam penelitian kali ini konsep Corporate Social Responsibility akan diukur dengan menggunakan lima pilar aktivitas Corporate Social Responsibility dari Prince of Wales International Bussiness Forum, yaitu (Wibisono, 2007,p.119) :
1.      Building Human Capital
Secara internal, perusahaan dituntut untuk menciptakan SDM yang andal. Secara eksternal, perusahaan dituntut untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, biasanya melalui community development.
2.      Strengthening Economies
Perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin, mereka harus memberdayakan ekonomi sekitar.

3.      Assessing Social Chesion
Perusahaan dituntut untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik.
4.      Encouraging Good Governence
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan harus menjalankan tata kelola bisnis dengan baik.
5.      Protecting The Environment
Perusahaan berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.
2.2.5    Bentuk Program Corporate Social Responsibility
Menurut Kotler dalam buku “Corporate Social Responsibility : Doing The Most Good for Your Company” (2005) menyebutkan beberapa bentuk program Corporate Social Responsibility yang dapat dipilih, yaitu :
1.                   Cause Promotions
Perusahaan berusaha untuk meningkatkan awareness masyarakat mengenai suatu issue tertentu, dimana issue ini tidak harus berhubungan atau berkaitan dengan lini bisnis perusahaan, dan kemudian perusahaan mengajak masyarakat untuk menyumbangkan waktu, dana atau benda mereka untuk membantu mengatasi atau mencegah permasalahan tersebut.
2.          Cause-Related Marketing
Dalam cause related marketing, perusahaan akan mengajak masyarakat untuk membeli atau menggunakan produk nya, baik itu barang atau jasa, dimana sebagian dari keuntungan yang akan didonasikan.
3.         Corporate Social Marketing
Corporate social marketing ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat (behavioral changes) dalam suatu issue tertentu.Biasanya corporate social marketing, berfokus pada bidang-bidang di antara lain: Bidang kesehatan (health issues), misalnya : mengurangi kebiasaan merokok, HIV/AIDS, kanker, eating disorders, dll. Bidang keselamatan (injury prevention issues), misalnya keselamatan berkendara, pengurangan peredaran senjata api, dll. Bidang lingkungan hidup (environmental issues), misalnya : konservasi air, polusi, pengurangan penggunaan pestisida. Bidang masyarakat (community involvement issues), misalnya : memberikan suara dalam pemilu, menyumbangkan darah, perlindungan hak-hak binatang, dll.
4.         Corporate Volunteering
Community Volunteering adalah bentuk Corporate Social Responsibility di mana perusahaan mendorong atau mengajak karyawannya ikut terlibat dalam program Corporate Social Responsibility yang sedang dijalankan dengan jalan mengkontribusikan waktu dan tenaganya.
Beberapa bentuk community volunteering, yaitu :
Perusahaan mengorganisir karyawannya untuk ikut berpartisipasi dalam program Corporate Social Responsibility yang sedang dijalankan oleh perusahaan, misalnya sebagai staff pengajar, dll.
5.         Corporate Philanthrophy
Corporate philanthrophy ini dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan kontribusi/sumbangan secara langsung dalam bentuk dana, jasa atau alat kepada pihak yang membutuhkan baik itu lembaga, perorangan ataupun kelompok tertentu, misalnya menyumbangkan uang secara langsung.
 
2.3   Kajian  tentang Kesejahteraan Masyarakat
2.3.1    Pengertian Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial adalah suatu institusi atau bidang kegiatan yang melibatkan aktivitas terorganisir yang diselenggarakan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang bertujuan untuk mencegah, mengatasi atau memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah sosial dan peningkatan kualitas hidup individu, kelompok dan masyarakat menurut Suharto (2009:1)
Sementara menurut W.A Fridlander dalam Syarif Muhidin (1961) mendefenisikan: Kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisir dari usaha-usaha dan lembaga-lembaga sosial yang ditujukan untuk membantu individu maupun kelompok dalam mencapai standart hidup dan kesehatan yang memuaskan serta untuk mencapai relasi perseorangan dan sosial yang dapat memungkinkan mereka mengembangkan kemampuan-kemampuannya secara penuh untuk mempertinggi kesejahteraan mereka selaras dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakat.
Tak jauh beda dengan pendapat Suparlan dalam Suud (2006:5) bahwa kesejahteraan sosial, menandakan keadaan sejahtera pada umumnya, yang meliputi keadaan jasmaniah, rohaniah, dan sosial dan bukan hanya perbaikan dan pemberantasan keburukan sosial tertentu saja, jadi merupakan suatu keadaan dan kegiatan.
Dan menurut UU No. 11 tahun 2009 Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya .
Dari beberapa definisi diatas, disimpulkan bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu tindakan yang mengarah pada kondisi sosial masyarakat yang menjamin kehidupan masyarakat dalam lingkungan untuk hidup dengan rasa nyaman, aman, dan tentram untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
2.3.2    Fungsi-fungsi Kesejahteraan Sosial
Menurut Budhi Wibawa, dkk (2010:33) mengemukakan bahwa ada beberapa hal fungsi dari kesejahteraan sosial sebagai baik untuk sebuah kajian keilmuan antara lain :
a.             Mengkaji keadaan sosial masyarakat
b.             Mengantisipasi perubahan sosial masyarakat, dengan prediksi terhadap chain-effect-nya
c.             Mengendalikan (mendorong atau menahan) perubahan sosial pada masyarakat
Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, maka bidang kesejahteraan sosial mempunyai tugas-tugas untuk :
1.      pengembangan ilmunya sendiri
2.      perumusan kebijakan-kebijakan sosial
3.      pengembangan pelayanan-pelayanan sosial
 2.3.3   Konsep kesejahteraan masyarakat
Konsep kesejahteraan menurut Nasikun (1993) dapat dirumuskan sebagai padanan makna dari konsep martabat manusia yang dapat dilihat dari empaat indicator yaitu : (1) rasa aman (security), (2) Kesejahteraan (welfare), (3) Kebebasan (freedom), dan (4) jati diri (Identity).
Menurut Drewnoski (1974) dalam Bintarto (1989), melihat konsep kesejahteraan dari tiga aspek; (1) dengan melihat pada tingkat perkembangan fisik (somatic status), seperti nutrisi, kesehatan, harapan hidup, dan sebagianya; (2) dengan melihat pada tingkat mentalnya, (mental/educational status) seperti pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya; (3) dengan melihat pada integrasi dan kedudukan social (social status)
Istilah kesejahteraan erat kaitannya dengan tujuan Negara Indonesia. Negara didirikan, dipertahankan dan dikembangkan untuk kepentingan seluruh rakyat yaitu untuk manjamin dan memajukan kesejahteraan umum. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: ”kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesa yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia”. 
Kesejahteraan atau yang biasa disebut kesejahteraan sosial merupakan serangkaian aktifitas yang terorganisir yang ditunjukan untuk meningkatkan kualitas hidup, relasi sosial, serta peningkatan kehidupan masyarakat yang selaras dengan standar dan norm-norma masyarakat sebagai tujuan merupakan cita-cita, pedoman dan aspirasi agar terpenuhinya kebutuhan materi, sosial dan spiritual. Undang-undang no 13 tahun 1998 tentang-tentang ketentuan pokok kesejahteraan masyarakat memuat definisi tentang kesejahteraan masyarakat adalah sebagai berikut : kesejahteraan masyarakat adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan,  kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
Melihat realitas minimnya kesejahteraan social masyarakat, dibutuhkan konsep yang dapat menyejahterakan masyarakat di segala bidang, untuk pencapaian tersebut diperlukan suatu paradigma pemikiran tentang konsep-konsep kesejahteraan dalam menyejahterakan masyarakat. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dibidang social, maka di perlukan suatu penyusunan konsep yang ideal, agar tercipta masyarakat yang sejahtera.
Konsep untuk menyelenggarakan kesejahteraan social, membutuhkan suatu paradigma pemikiran yang real dalam menempatkan konsep pemikiran tentang kesejahteraan social, melalui pengembangan sumberdaya masyarakat, menciptakan kondisi social yang kondusif, dan dengan cara memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat secara universal.  Isbandi (2003, h.28)  menggambarkan kaitan dengan kebijakan sosial sekurang-kurangnya mencakup lima bidang utama yang disebut dengan Big Five yaitu bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang perumahan, bidang jaminan sosial, bidang pekerjaan sosial.

3.4   CSR dan Kesejahteraan Masyarakat
3.4.1    CSR dalam perspektif kesejahteraan masyarakat
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek yang positif sehingga akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh lingkungan perusahaan. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Hal ini lah yang harus lebih di kembangkan oleh perusahaan agar kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan bisa lebih sejahtera.
            Perusahaan dalam mengembangkan CSR haruslah bertujuan memajukan masyarakat sekitar perusahaan agar tercapainya suatu kesejahteraan yang diingikan masyarakat sosial dan tidak ada rasa kerugian dari kegiatan yang dilakukan perusahaan, rasa tanggung jawab perusahaan terhadap kepetingan masyarakat dapat diwujudkan melalui program - program CSR yang secara sistematis berjalan dengan menunjukan kepedulian terhadap publik atau masyrakat.
              Sejatinya perusahaan selaku pengembang bisnis memiliki tanggung jwab bukan hanya dalam internal perusahaan saja, tetapi diluar perusahaan, hal ini yang dapat memberikan ketahanan kepada perusahaan, bagaimana perusahaan memberikan kepedulian kepada masyarakat sekitarnya. dengan adanya CSR perusahaan dapat bersosialisasi dengan masyarakat sekitar serta menaikan citra positif perusahaan di mata masyarakat.
3.4.2    Isu  terkait program-program CSR di masyarakat
Dewasa ini, menurut Sukada dan Jalal (2007) dalam Radyati (2008) dorongan global agar bumi menjadi wahana yang lebih beradab bagi pemerataan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan pemihakan pada lingkungan menjadi ladang persemaian ideal yang terus menguat dari ide dan praktik bisnis menjadi konsep umum CSR. Sukada et al. (2007) memaparkan tanggung jawab etis dalam bisnis dan perusahaan mencakup dua dimensi di luar ekonomi, yaitu dimensi sosial dan dimensi lingkungan. Konsep CSR berinti upaya pembumian gagasan triple bottom line, three sector partnership,good governance, dan investasi sosial dikalangan perusahaan (sektor swasta).
Berdasarkan International Business Leaders Forum (IBLF) dalam Amri dan Sarosa (2008) ada 8 jenis kegiatan CSR yang membantu memperkuat kerekatan sosial, yaitu:
1.             Membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup, dapat dilakukan misalnya dengan pengembangan usaha-usaha kecil yang berada disekitar lokasi perusahaan, termasuk membantu pemasaran bagi produk usaha kecil tersebut.
2.             Membangun kepercayaan dan rasa saling menghormati, diwujudkan dengan mengembangkan aktivitas CSR yang mengarah pada terbentuknya kondisi keakraban antar anggota masyarakat.
3.             Memperkecil konflk merupakan bentuk CSR yang paling dasar dan berperan besar dalam upaya penguatan kerekatan sosial.
4.             Membantu mengatasi kriminalitas, dengan berupaya memberikan sentuhan pemberdayaan agar masyarakat sekitar tidak terjebak dalam hal yang negatif.
5.             Mendukung social local entrepreuners.
6.             Penyediaan layanan sosial dalam situasi sulit, serta berkontribusi dalam pengembangan solidaritas sosial.
7.             Mendorong toleransi antar agama, etnik, dll.
8.             Mendukung kegitatan budaya dan pemeliharaan warisan budaya.


















BAB III
METODE PENELITIAN


3.1                   Pendekatan dan jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sifat deskriptif diarahkan untuk menggambarkan fenomena yang terjadi berkaitan dengan peranan program CSR PT AHM Anugrah Sejati Probolinggo dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi masyarakat di sekitar Kota Probolinggo.  Metode dalam penelitian ini menggunakan metode studi kasus untuk menjawab pertanyaan bagaimana peranan program CSR dalam mewujudkan suatu kesejahteraan bagi masyarakat. Stake berargumen bahwa studi kasus bisa berarti “proses mengkaji kasus” sekaligus “hasil dari proses pengkajian” tersebut (Denzin dan Lincoln, 2009: 300).
Analisis studi kasus dalam penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan, pengetahuan tentang suatu fenomena praktek program CSR dan menganalisis isuisu yang teridentifikasi dalam CSR dalam mewujudkan kesejahteraan di masyarakat (Wimmer dan Dominick, 2011: 141). Pemilihan studi kasus dianggap sangat cocok karena dalam penelitian ini akan menjawab pertanyaan how dan why. Pendekatan studi kasus berusaha menjawab pertanyaan penelitian how dan why (Yin, 1989: 23).
3.2       Instrumen Penelitian
Ciri khas penelitian kualitatif tidak dapat dipisahkan dari pengamatan berperan-serta. Oleh karena itu, peranan manusia sebagai instrumen penelitian dalam sebuah penelitian sangat penting. Peneliti dalam hal ini bertindak sebagai instrumen penelitian di mana peneliti sebagai alat pengumpul data yang secara langsung melakukan pengamatan terhadap suatu fenomena atau kasus yang dijadikan objek penelitian (Moleong, 2005: 168).
3.3       Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian bertempat di  PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati, Jalan Pahlawan Ruko Baru 24-26 Kota Probolinggo Telp (0335) 4438341.
3.4       Sumber dan Jenis Data
Sumber data dalam penelitian ini dibagi atas dua jenis data, yaitu sumber data lisan (sumber data primer) dan tertulis (sumber data sekunder). Sumber data secara lisan diperoleh melalui wawancara dan observasi yang kemudian dicatat melalui catatan tertulis. Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi mendalam mengenai fenomena tertentu. Sedangkan data tertulis dalam penelitian ini meliputi sumber buku, dokumen, majalah dan literatur lainnya.
3.5       Informan
Teknik pemilihan informan menggunakan dua teknik yaitu Purposive Sampling Teqnique dengan secara sengaja memilih informan yang peneliti anggap mengetahui betul akan pokok permasalahan yang akan diteliti, memiliki data dan bersedia memberikan data tersebut kepada peneliti. Oleh karena itu yang menjadi informan kunci dalam penelitian ini adalah  manager CSR PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati yaitu Handoko.
3.6       Teknik Pengumpulan Data
Empat sumber data yang dapat digunakan dalam studi kasus yaitu dokumen, wawancara, observasi dan artefak fisik (Wimmer dan Dominick, 2011: 143). Berdasarkan keempat sumber data tersebut, penelitian ini menggunakan tiga sumber data atau teknik pengumpulan data yaitu dokumentasi, wawancara dan observasi (direct observation).
a.              Wawancara: Penelitian menggunakan teknik wawancara dengan memakai daftar pertanyaan sebagai acuan. Panduan wawancara digunakan agar data yang dikumpulkan dapat terfokus ke arah topik yang ingin diungkap dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dari masalah yang diteliti.
b.             Observasi langsung : Teknik dimana peneliti mengamati secara langsung objek yang diteliti dengan mengamati langsung ke lokasi penelitian. Tujuannya adalah untuk menelaah sebanyak mungkin informasi kegiatan CSR PT AHM tersebut, baik melalui catatan lisan maupun tertulis. Observasi yang dilakukan peneliti merupakan observasi nonpartisipan agar peneliti dapat melakukan penelitian secara objektif.
c.              Dokumentasi : Dokumen yang dikumpulkan dan dianalisis dapat berupa tulisan atau gambar. Dokumentasi sendiri merupakan salah satu sumber pengumpul data di mana sumber dokumentasi ini diperoleh dari beberapa data atau dokumen, laporan, buku, surat kabar dan juga bacaan lainnya yang mendukung penelitian ini.
3.7       Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yang dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung dan setelah selesai pengumpulan data dalam periode tertentu. Data yang terkumpul dapat berupa catatan lapangan dan komentar peneliti, foto, dokumen berupa laporan, biografi, artikel. Oleh karena itu, proses analisis data dalam hal ini ialah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan kode dan mengkategorikannya sehingga dapat ditarik kesimpulan. Aktivitas dalam analisis data tersebut terbagi dalam tiga langkah analisis, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification (verifikasi) (Sugiyono 2008: 246):
a.       Reduksi data (Data reduction)
Pada saat peneliti ke lapangan, data yang didapat akan banyak, kompleks dan rumit, sehingga perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas. Mereduksi data adalah suatu bentuk analisis yang mempertajam, memilih, memfokuskan, membuang, menyusun data dalam suatu cara untuk mendapatkan gambaran akhir.
Setelah melalui proses wawancara dengan beberapa pihak-pihak yang terkait mulai dari perencanaan hingga evaluasi program tersebut, peneliti mengumpulkan data wawancara yang berupa rekaman suara dan dokumen hasil observasi, kemudian mentranskrip wawancara dalam bentuk tulisan. Selanjutnya, setelah semua salinan wawancara terkumpul, peneliti memilah hasil wawancara yang sesuai dengan koridor-koridor rumusan masalah, yaitu bagaimana peranan program CSR (Corporate Social Responsibility) PT. Astra Honda Motor (AHM) Anugrah Sejati Probolinggo dalam kesejahteraan masyarakat.
b.      Penyajian data (Data Display)
Adalah suatu kumpulan informasi yang tersusun dan membolehkan pendeskripsian maupun kesimpulan dalam bentuk teks naratif. Melalui proses ini, maka data yang telah dikategorikan oleh peneliti akan tersusun rapi sehingga peneliti semakin mudah memahami temuan data yang didapatkan dari lapangan. Setelah semua catatan lapangan dikumpulkan oleh peneliti, baik berupa data lisan maupun tertulis (arsip, foto, dokumen), maka tugas berikutnya adalah menyaring dan mengelompokkan data.


c.       Verifikasi
Langkah ke tiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman (dikutip oleh Sugiyono, 2008: 252) adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Setelah dilakukan penyajian data dengan kategori yang jelas, maka peneliti mulai mencatat suatu makna, sebab akibat, alur. Selanjutnya, melalui temuan tersebut peneliti dapat menarik kesimpulan yang dapat berupa hubungan kausal, hipotesis atau bahkan teori.















DAFTAR PUSTAKA

1.      Isbandi Rukminto Adi. pemikiran-pemikiran dalam pembangunan kesejahteraan sosial. h.128
2.      Edi Suharto. Isu-Isu Tematik Pembangunan Sosial: Konsepsi dan Strtategi. Jakarta: Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial, 2004.h. 35
3.      Michael P. Todaro, Stephen C. Smith Economic Development : Amazon.com : Gramedia,2008.h.109-110
4.      Abdullah Irawan, Social Security: Dari Solideritas Mekanis ke formalitas Mekanisme Sosial, Yokyakarta : UGM Press
5.      Bambang Rustanto, 2015: Masyarakat Multicultural di Indonesia, Bandung : Rosda Karya
6.      Soedjono Dirdjosisworo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindopersada
7.      Andreas Viklund, “Jurnal Manajemen, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Bahan Kuliah Manajemen”
9.      http://www.astrahonda.com/index.php/about/index/1/index.php/csr.html diakses pada 18/01/2016
10.  Ambadar J. 2008. CSR dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Gramedia
11.  Amri M, Sarosa W. 2008. CSR untuk Penguatan Lokal Kohesi Sosial. Jakarta: Indonesia Business Links
12.  Radyati MRN. 2008. CSR untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal. Jakarta: Indonesia Business Links
13.  Bintarto. 1989. Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Ghalia Indonesia. Jakarta
14.  Nasikun, Dr. 1996. Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga. PT. Tiara Wacana.Yogyakarta.