A.
PENGERTIAN NORMA
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesesama ataupun lingkungannya. Istilah norma berasal dari bahasa Latin, kaidah dalam bahasa arab, dan sering juga disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan dalam bahasa Indonesia.
Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi
perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya,
pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai
dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Norma mempunyai
dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan.
Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya
dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk
tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang
dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat
secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama – kelamaan norma - norma itu disusun
atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan,
dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Suatu norma itu baru ada apabila
terdapat lebih dari satu orang, karena norma itu pada dasarnya mengatur tata
cara bertingkah laku seseorang terhadap orang lain, atau terhadap
lingkungannya. Setiap norma mengandung suruhan-suruhan (penyuruhan-penyuruhan)
yang didalam bahasa asingnya sering disebut dengan das Sollen yang
didalam bahasa Indonesia sering dirumuskan dengan istilah Hendaknya
(Contoh : Hendaknya menghormati orang yang lebih tua).
B.
PEMBAGIAN
NORMA
1.
Norma Agama
Norma agama
merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama
bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama
bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Norma agama
mengharuskan kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan
sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan segala perintah dan
menjauhi segala larangan-Nya guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Contoh Norma Agama
a. Melaksanakan
ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang
lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
b. Menjauhi
larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras,
mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan
Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya
Sanksi dan hukuman
bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di
akhirat nanti.
Sementara sanksi
yang dirasakan di dunia bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun perang batin
hati nurani. Norma agama merupakan landasan dari norma-norma yang lainnya.
Apabila seseorang taat beragama maka ia juga akan taat terhadap norma yang
lainnya.
2.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan
adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati / nurani manusia yang mengatur tentang patut
tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan
memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan
hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang. Pelanggaran terhadap
norma kesusilaan adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena
telah melakukan pengingkaran terhadap hati nurani.
Norma kesusilaan
bersumber dari batin hati nurani manusia sehingga norma ini bersifat universal
dan ditujukan bagi seluruh umat manusia. Sedangkan tujuan dari norma kesusilaan
adalah agar setiap manusia dalam hidup dan kehidupannya mempunyai sifat
kesusilaan yang tinggi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk
yang paling sempurna. Sanksi yang diberikan adalah rasa malu dan penyesalan
terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat berupa peneguran,
peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
Contoh norma kesusilaan :
1)
Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
2)
Tidak memfitnah orang lain.
3)
Tidak menghina orang lain.
4)
Menolong orang yang susah.
5)
Larangan untuk berzina, membunuh
6) Menghormati, menghargai orang lain
7) Berlaku adil terhadap sesama
3.
Norma
Adat Istiadat/Kesopanan
Norma kesopanan
adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling
hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang
berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai
tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan,
kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Sehingga setiap
masyarakat memiliki ukurannya sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap
pantas, bisa dan patut.
Norma kesopanan
bersumber pada adat kebiasaan masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah
agar dalam pergaulan manusia saling menghormati dan menghargai. Norma kesopanan
ditujukan pada sikap lahir demi terwujudnya ketertiban dan keharmonisan hidup
bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa
celaan dan pengucilan oleh masyarakat
Sistem norma adalah
berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga, kelompok di masyarakat.
Sistem hukum adalah berbagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga
masyarakat. Sedangkan aturan khusus adalah aturan atau ketentuan yang mengikat
warga kelompok di masyarakat mengenai kegiatan tertentu dan berlaku terbatas
atau khusus.
Keempat unsur
tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Adat istiadat mempunyai
sifat yang kekal dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar terhadap
anggota masyarakatnya sehingga anggota masyarakat yang melanggarnya akan
menerima sanksi yang keras. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi formal
maupun informal. Sanksi formal biasanya melibatkan aparat penegak hukum seperti
ketua adat, pemuka masyarakat, polisi, dan lain-lain.
Contoh norma kesopanan antara lain:
1) Jangan
menyela orang bicara.
2) Jangan
makan sambil bicara.
3) Jangan
meludah di sembarang tempat.
4) Orang yang
lebih muda menghormati orang yang lebih tua.
5) Bersikap
rukun dengan siapa saja.
6) Bersalaman kepada orang tua
4.
Norma
Hukum
Norma hukum
adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang. Norma hukum
berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh
dilakukan oleh warga negara,
sifat dari norma
ini adalah tegas dan memaksa.
Sifat”memaksa”dengan
sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum, jika
dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya. Demi tegaknya hukum, negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang
penegakan hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Bila seseorang melanggar hukum,ia akan menerima sanksinya berupa hukuman
misalnya hukuman mati,
penjara, kurungan, dan denda
Norma
hukum dapat dibentuk secara tertulis maupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga
yang berwenang membentuknya, sedangkan norma-norma moral, agama, adat, dan
lainnya terjadi secara tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dari
kebiasaan-kebiasaan yang ada didalam masyarakat. Fakta-fakta kebiasaan ini
terjadi mengenai sesuatu yang baik dan buruk, yang berulang kali terjadi,
sehingga ini selalu sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat tersebut,
berbeda dengan norma-norma hukum negara yang kadang-kadang tidak selalu sesuai
dengan keadilan/pendapat masyarakat.
Norma hukum dibuat
karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan
belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ketiga
norma tersebut belum bisa menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat
karena;
1)
Tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
2)
Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh
ketiga norma tersebut di atas.
Norma hukum bersifat
melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum
memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma hukum yang mengatur
bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.
Norma hukum lazim
berlaku secara nasional di wilayah sebuah negara. Norma hukum ditujukan pada
sikap lahir manusia atau tindakannya. Tujuan norma hukum adalah untuk
mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
melalui upaya penciptaan kepastian hukum.
Norma hukum ada
berbagai macam jenisnya. Ada banyak macam hukum yang kita kenal dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Hukum ini antara lain adalah hukum acara, hukum
pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum internasional, dan lain sebagainya.
Dari berbagai macam hukum tersebut, hukum pidana dan perdata adalah yang paling
banyak kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Di bawah ini adalah beberapa
jenis hukum yang penting untuk diketahui.
A.
Hukum Acara:
Hukum Acara adalah hukum yang
mengatur tentang penuntutan, pemeriksaan, dan pemutusan suatu perkara. Hukum
acara terbagi dua, yaitu hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
B.
Hukum Pidana:
Hukum pidana adalah hukum mengenai
kejahatan, pelanggaran, atau tindakan kriminal beserta sanksi-sanksinya.
Contohnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang hukum
pidana.
C.
Hukum Perdata:
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur tentang hak harta benda dan hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Hukum ini biasa disebut hukum privat atau hukum public. Hukum perdata diatur
dalam KUH Perdata.
Contoh norma hukum antara lain;
1)
Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan
melanggar Pasal 338 KUHP.
2)
Dilarang mengganggu ketertiban umum.
3)
Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.
Sanksi-sanksi pada
norma hukum bisa berupa;
1)
hukuman mati,
2)
hukuman seumur hidup,
3)
hukuman penjara,
4)
hukuman denda,
5)
hukuman kurungan.
C.
ANALISIS
TERHADAP IMPLEMENTASI NORMA DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
Dewasa ini penerapan
norma yang ada di masyarakat makin menghawatirkan dan bisa saya bilang dalam
keadaan DARURAT. Kenapa saya sebut kondisi di Indonesia berstatus darurat hukum
dan rendahnya moral?
Merebaknya kasus
yang makin merusak moral bangsa dan terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang
seyogyanya mengatur dan mengendalikan tingkah laku masyarakat justru hanya
menjadi wacana belaka. Berbagai macam makelar hukum bermunculan. Mulai dari
makelar kasus yang sempat mengguncang Polri, makelar pajak yang kini mewabah di
kementerian keuangan.Yang jelas kasus-kasus di atas sedikit banyak mencederai
rasa keadilan masyarakat.
Kondisi darurat ini
diperparah dengan bobroknya moral beberapa hakim. Beberapa jaksa malah diduga
terlibat makelar pajak sebut saja Gayus. Keadaan ini makin memperparah kondisi
hukum di negara kita. Baru-baru ini kasus sengit antara Polri dan KPK. Dengan
dugaan tersangka kepada Budi Gunawan yang sudah terbukti memiliki rekening
gendut yang bebas melalang menjadi wakapolri yang sebentar lagi akan mengganti
posisi menjadi Kapolri jika atasannya pensiun. Kasus suap menyuap yang dilakoni
beberapa pengacara kini sedang menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Kasus
ini telah mencoreng profesi advokat sebagai profesi yang mulia.
Tidak sampai disitu,
maraknya prostitusi terselubung yang digencarkan oleh sejumlah pihak malah
makin membuat moral bangsa sangat terhina. Banyak mucikari yang menyaring
belasan remaja di bawah umur, bahkan masih di usia sekolah menjadi pekerja
“pemuas” hasrat lelaki hidung belang ini dengan menyalahgunakan media sosial
sebagai bentuk euphoria kebablasan masyarakat di era globalisasi. Tarif yang
dipasang sangatlah fantastis. Banyak yang bilang, pekerjaan tersebut bukan
hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang makin terdesak, tapi semata untuk
pemenuhan gaya hidup sekarang yang serba instan dan hedonis yang sudah
menyerang kaum remaja dewasa ini, sehingga mereka menjadikan prostitusi sebagai
ladang penghasilan yang menjanjikan dan tak pedulikan akan norma-norma yang
berlaku. Belum lagi kasus kriminal dan asusila di kalangan remaja saat ini
sungguh memprihatinkan. Gaya remaja yang kebarat baratan menghalalkan aktivitas
seks pranikah, tawuran, demo mahasiswa yang banyak merusak fasilitas, kejahatan
di institut pendidikan.
Dilihat
dari contoh-contoh diatas, peran pemerintah dalam mengatasi berbagai penyakit masyarakat
dinilai tak memuaskan. Komjen Budi Gunawan yang sudah terbukti bersalah masih
bebas dari tahanan, bahkan seorang nenek tua yang miskin divonis dengan sangat
berat atas kelakuannya yang diduga mencuri beberapa pohon milik Perhutani. Dari
sini terlihat bahwa norma hukum Indonesia berstatus runcing kebawah dan tumpul
ke atas, padahal norma yang ada dalam masyarakat memiliki peranan untuk
mengatur pola kehidupan masyarakat agar pola perilaku yang ditunjukkan
seimbang, tidak merugikan, serta tidak menimbulkan ketidakadilan dalam
kehidupan bermasyarakat. Selain itu,
jika dipandang dari segi norma asusila yang notabene bertujuan untuk memberikan
petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang. Dalam hal ini, khususnya pejabat
advokat bisa jadi telah kehilangan hati nurani yang telah dibutakan oleh
kepentingan pribadi semata sehingga tidak bisa melakukan sebuah keadilan yang
seyogyanya adalah milik semua warga masyarakat dan mereka seenaknya
memperlakukan nenek tua renta yang merengek memohon keadilan dengan melakukan
aksi buang muka kepada nenek
tersebut, seolah nenek tersebut tak punya daya apa-apa untuk ditolong, dan
bukankah itu sudah melanggar norma adat yang pada hakikatnya harus menghormati
dan menghargai orang yang lebih tua?
Norma adat/kesopanan yang melekat pada bangsa Indonesia mulai terkikis seiring
kemajuan jaman yang serba canggih. Keramah tamahan, kebersahajaan dan prinsip tepa selira begitu dikenal sebagai
identitas bangsa Indonesia sekarang
sudah mulai langka.
Merebaknya
prostitusi di kota besar maupun perkampungan menjadi PR bagi pemerintah. Bahkan
sangat miris, pemerintah DKI berupaya melegalkan sebagian tower di apartemen
untuk dijadikan lokalisasi prostitusi dan para PSK diberi sertifikat sebagai
langkah penertiban ibukota dan upaya tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua
MPR Mahyudin. Tak sampai disitu, penyalahgunaan rumah kos yang juga menjadi
sarang prostitusi seakan dihalalkan demi pemuas nafsu sesaat. Akibatnya, tak
jarang diberitakan banyak kasus janin yang tak berdosa dibuang, dan
diperlakukan tidak manusiawi, bahkan dibunuh karna faktor kurang siap mental
dan emosional orang tua bayi. Fenomena seperti ini benar-benar nyata dan
mengerikan. Rendahnya iman serta kesadaran masyarakat akan pemahaman norma
agama menjadi sebab utama dalam permasalahan saat ini. Norma agama yang
mengharuskan umatnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mewujudkan keimanan
dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan perintah
dan menjauhi larangan-Nya guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat,
nampaknya menjadi hal tabu bagi sebagian orang. Manusia hidup di dunia untuk
beribadah, nah ini malah sibuk dengan urusan-urusan duniawi yang akhirnya lalai
dengan tujuan utamanya. Yang seharusnya berpedoman pada aturan Allah, malah
makin menjauh dan rentan akan godaan-godaan syetan.
“Norma
dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, petunjuk standar perilaku yang
pantas atau wajar sehingga norma tidak boleh dilanggar. Siapapun yang
melanggarnya atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam norma, akan memperoleh hukuman.” Nampaknya pernyataan tersebut hanya menjadi
isapan jempol belaka, jika dilihat dari kenyataan saat ini, Pemerintah sebagai
aparat pengatur Negara kurang memberikan sanksi tegas akan
permasalahan-permasalahan yang ada dan cenderung “melindungi” para penjahat dan
pelanggar norma. Malah kebijakan-kebijakan pemerintah seakan “menjual” norma
yang bebas dilanggar dan menjadikan norma sebagai formalitas di sebuah Negara hukum seperti Indonesia ini.
Upaya
mengatasi merosotnya moral dan menekan pelanggaran norma
Menurut
moetoijib (2008:01) langkah yang perlu diambil bangsa Indonesia menghadapi
persoalan bangsa pada era globalisasi adalah dengan melakukan rekonstruksi
moral secara total dengan membangun kembali karakter dan jati diri bangsa
(Nation and character building), selain rekonstruksi moral juga melakukan
konsilidasi kebangsaan dengan melaksanakan langkah strategi memperkuat komitmen
kebangsaan dan bersama membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Dalam sosiologi
solusi tepat dalam menangani pelanggaran norma adalah dengan menggunakan
pengendalian sosial. Pengendalian sosial merupakan cara yang dilakukan
masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang( Peter L.Berger_1978),
sedangkan menurut Roucek (1965) pengendaliam sosial mengacu pada proses
terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk ataupun dipaksa untuk
menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok. dengan
demikian, pengendalian sosial merupakan cara dan proses pengawasan yang
direncanakan atau yang tidak direncanakan guna mengajak, mendidik, serta
memaksa warga untuk bertindak sesuai
dengan norma sosial. Selain pengendalian sosial, Koentjoningrat mengemukakan
beberapa usaha agar masyarakat menaati aturan-aturan yang ada, seperti :
a. Mempertebal
keyakinan para anggota masyarakat akan adat istiadat yang ada
b. Member
ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa taat, misalnya berupa penghargaan
secara fisik
c. Mengembangkan
rasa malu dalam jiwa masyarakat yang hendak menyelewengkan norma