Sunday, April 21, 2013

CONTOH SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA ANGGOTA POLRI

Dewasa ini perkembangan sumber daya manusia makin dibutuhkan, termasuk di bidang politik. Tak lama ini Kepolisian Negara Indonesia membuka pendaftaran pendidikan polisi TA 2013. Hmm… meski pendaftaran sudah berakhir tahun ini, tapi Thiwull pengen share pengalaman Thiwull aja melalui CONTOH SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA ANGGOTA POLRI. Semoga bermanfaat  J





KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR



SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA ANGGOTA POLRI


Berdasarkan pasal 24 ayat  (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/273/II/2013 Tanggal 7 Februari 2013 tentang Penerimaan Brigadir Polisi T.A 2013.

Yang bertanda-tangan di bawah ini :
I.         Nama                        :
Tempat/Tanggal lahir        :
Pendidikan                       :
Alamat                             :
selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA; dan

II.      KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Bertindak atas nama KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



Pasal 1

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan hubungan hukum dalam bentuk Ikatan Dinas Keanggotaan POLRI yang akan dijalani secara sukarela pleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA secara sukarela mengikatkan diri dalam dinas keanggotaan POLRI sebagai Brigadir Polisi selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan menjadi Brigadir Polri dengan golongan 2A.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA bersedia menjalani Pendidikan Pembentukan yang ditentukan dengan sungguh-sungguh dan bersedia mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara selama menjalani pendidikan pembentukan, apabila dengan sengaja dan atau karena kesalahannya sendiri tidak menyelesaikan pendidikan pembentukan tersebut.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA bersedia tunduk kepada hukum dan disiplin POLRI

Pasal 5

PIHAK PERTAMA bersedia menerima segala akibat hukum yang timbul apabila PIHAK PERTAMA setelah lulus pendidikan pembentukan tidak melaksanakan atau tidak menyelesaikan Ikatan Dinas Pertama.

Pasal 6

PIHAK KEDUA menjamin segala hak yang harus diterima oleh PIHAK PERTAMA selama menjalani dinas keanggotaan POLRI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di (ibukota polda jatim), pada………sebagai bukti terjadinya hubungan hukum dalam dinas keanggotaan POLRI.



PIHAK KEDUA                                                                         PIHAK PERTAMA
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JATIM                           

                                                                                                     Materai


………………………..                                                               ………………..

No comments:

Post a Comment