Dewasa ini perkembangan sumber daya manusia makin
dibutuhkan, termasuk di bidang politik. Tak lama ini Kepolisian Negara
Indonesia membuka pendaftaran pendidikan polisi TA 2013. Hmm… meski pendaftaran
sudah berakhir tahun ini, tapi Thiwull pengen share pengalaman Thiwull aja
melalui CONTOH SURAT PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA ANGGOTA POLRI. Semoga bermanfaat J
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH
JAWA TIMUR
SURAT
PERJANJIAN IKATAN DINAS PERTAMA ANGGOTA POLRI
Berdasarkan
pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/273/II/2013 Tanggal 7 Februari 2013
tentang Penerimaan Brigadir Polisi T.A 2013.
Yang
bertanda-tangan di bawah ini :
I.
Nama :
Tempat/Tanggal lahir :
Pendidikan :
Alamat :
selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA; dan
II.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Bertindak atas nama KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan hubungan hukum
dalam bentuk Ikatan Dinas Keanggotaan POLRI yang akan dijalani secara sukarela
pleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA secara sukarela mengikatkan diri dalam dinas keanggotaan
POLRI sebagai Brigadir Polisi selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal
pengangkatan menjadi Brigadir Polri dengan golongan 2A.
Pasal 3
PIHAK PERTAMA bersedia menjalani Pendidikan Pembentukan yang ditentukan
dengan sungguh-sungguh dan bersedia mengganti segala biaya yang telah
dikeluarkan oleh Negara selama menjalani pendidikan pembentukan, apabila dengan
sengaja dan atau karena kesalahannya sendiri tidak menyelesaikan pendidikan
pembentukan tersebut.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA bersedia tunduk kepada hukum dan disiplin POLRI
Pasal 5
PIHAK PERTAMA bersedia menerima segala akibat hukum yang timbul apabila
PIHAK PERTAMA setelah lulus pendidikan pembentukan tidak melaksanakan atau
tidak menyelesaikan Ikatan Dinas Pertama.
Pasal 6
PIHAK KEDUA menjamin segala hak yang harus diterima oleh PIHAK PERTAMA
selama menjalani dinas keanggotaan POLRI sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 7
Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama ini dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak di (ibukota polda
jatim), pada………sebagai bukti terjadinya hubungan hukum dalam dinas
keanggotaan POLRI.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JATIM
Materai
……………………….. ………………..
No comments:
Post a Comment