BAB
I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Kecendrungan
praktik pemerintah pada akhir millennium kedua menunjukkan kuatnya semangat
untuk menjalankan pemerintahan yang baik (goodgovernance). Kecenderungan ini
karena semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi,
transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak
memperoleh informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan
bahwa pengelolahaan dan keputusan manajemen public harus dilakukan secara
terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena
dampaknya.
Konsenkuensi
dari tansparansi pemerintahan adalah terjamin akses masyarakat dalam
berpattisipasi, utamanya dalam proses pengambilan keputusan. Apa maksud
transparansi? Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelolah
manajemen, utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses
pengelolahan sehingga arus informasi keluar dan masuk berimbang. Jadi, dalam
proses tranparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolahan manajemen
public tapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut
kepentingan public. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen public
pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari
pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah, tetapi mereka berhak
mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan public. Hal
yang utama dalam asas transparansi adalah keputusan yang mengikat public harus
dapat di terima oleh nalar public dan tidak ada alasan yang sumir dan tertutup
untuk didebatkan. Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan
memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda
dengan budaya masyarakat Indonesia.
Dilihat dari
aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang
sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri. Keterbukaan dalam
pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini merupakan
tuntutan yang tidak dapat dihindari.
I.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan
makalah ini saya ingin menjelaskan tentang :
1. Bagaimana
pengertian, asas
pemerintahan yang transparan
dan ciri – cirinya
?
2. Bagaimana
pengertian pemerintah dan pemerintahan?
3. Bagaimana
pengertian pemerintahan yang baik?
4. Apa
pentingnya asas transparan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik?
5. Apa
dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Menjelaskan tentang pengertian, asas
pemerintahan yang transparan
dan ciri – cirinya
2. Menjabarkan tentang pengertian
pemerintah dan pemerintahan
3. Menguraikan tentang pengertian
pemerintahan yang baik
4. Menjelaskan pentingnya asas
transparan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik
5. Menjelaskan dampak penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Transparan
Transparan atau keterbukaan berasal
dari kata dasar “terbuka”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta
merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa
yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku dari individu
dalam beraktivitas.
Keterbukaan dimiliki oleh semua
pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Keterbukaan berarti
kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan,
keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dlam
kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan
kebijakan publik.
Pemerintahan yang demokratis
merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan
bernegara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan negara
yang terbuka atau transparan sangat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti
kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyat. Apa kebijakan itu
merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan
kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan
secara terbuka oleh pemerintah. Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan
yang tertutup dan memonopoli informasi harus dihilangkan karena akan
mengakibatkan terhambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan
terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.
2.1.1 Asas – asas pemerintahan yang
transparan
Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang kemudian diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun
1999 Pasal 3 menegnai Asas-asas hukum Penyelenggaraan Negara, diantaranya,
meliputi asas keterbukaan atau transparansi. Keterbukaan atau transparansi
adalah asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara
dengan teta memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,golongan, dan
rahasia Negara.
Selain asas
tersebut, ada pula asas-asas lain yang mengatur tentang penyelenggaraan
pemerintahan yang transparan. Antara lain :
1. Asas kepastian
hukum : adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang – undangan , kepatutan, dan keadilan didalam setiap kebijkan
penyelenggaraan Negara.
2. Asas tertib
penyelenggaraan : adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian,
dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas
kepentingan hukum : adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan rakyat dan
kewajiban penyelenggaraan Negara.
4. Asas Proporsionalitas
: adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggaraan Negara.
5. Asas
perofesionalitas : adalah asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan pada
kode etik dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6. Asas
akuntabilitas :adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.1.2 Ciri
– ciri Asas Transparan
Sikap keterbukaan merupakan
prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang baik. Keterbukaan juga merupakan
sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ciri-ciri Asas transparan
adalah :
1.
Kebebasan informasi dalam berbagai
proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2.
Kebebasan media massa yang memiliki
kesempatan luas untuk meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan
berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3.
Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus
ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia
tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4.
Manajemen yang terbuka, terutama
dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan
keuangan negara harus transparan.
5.
Memberikan kesempatan yang sama bagi
warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6.
Meningkatkan upaya pelayanan publik
(mendahulukan kepentingan umum) melalui
program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7.
Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
8.
Bersikap hati-hati dan selektif (chek
dan recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari mana pun sumbernya.
9.
Toleransi dan tenggang rasa terhadap
orang lain.
10.
Mau mengakui kelemahan atau
kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
11. Sangat
menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
12. Mau
bekerja sama dan menghargai orang lain.
13. Mau dan
mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.
2.2
Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Konsep pemerintah berbeda dengan konsep pemerintahan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah atau dalam bahasa inggris
disebut government, mengandung
arti sebagai lembaga atau orang yang
bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintahan
atau dalam bahasa inggris governing,
mengadung arti sebagai hal, cara, hasil
kerja memerintah, dan mengatur negara dengan rakyatnya.
1) Pemerintah dalam arti luas, adalah
suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga
kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2) Pemerintah dalam arti sempit, suatu
pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang
melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil
presiden, dan para menteri (cabinet).
Berikut pengertian pemerintahan menurut beberapa ahli
:
1. J.S.T Simorangkir
Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.
Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.
2. Muh. Kusnardi
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya
menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya,
termasuk legistlatif dan yudikatif.
3. U. Rosenal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja
kedalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.
4. H.A.Brasz
Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana
lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam
maupun keluar terhadap warganya.
5. W.S Sayre
Pemerintahan definisinya sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan
menjalankan kekuasaannya.
6. R. Mac Iver
Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.
7. Syafie Inu
kencana
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan
(eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
(baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam
berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
8. C.F.Strong
Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk
memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar.
2.2.1 Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern dewasa ini,
pola pemerintahan yang dapat di kembangkan sesuai dengan karakteristiknya
masing-masing sebagai berikut.
a.
Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang komplek, pola penyelenggaraan
pemerintahan perlu di tekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b. Dinamika,
dalam hal in pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah peraturan atau
pengadilan (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalika
diantara berbagai actor yang terlibat dan/atau kepentingan dalam bidang
tertentu).
c. Keanekaragaman
pemerintah yang menekankan pengaturan dan integrasi atau keterpaduan .
Berdasarkan hal-hal tersebut , dapat
disimpulkan bahwa peyelengaraan pemerintahan (goverrnance) dapat dipandang
sebagai intervensi perilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang
diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diperdiksikan
dalam suatu system (social polity), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari
pada pelaku intervensi tersebut.
2.2.2 Konsepsi Kepemerintahan
Kepemerintahan atau dalam bahasa
inggris disebut governance, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
merupakan tindakan, fakta, pola dari
kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Beberapa
pakar yang memberikan pandangannya terhadap konsepsi kepemerintahan atau
governance, di antaranya :
1)
Kooiman
Kepemerintahan lebih merupakan serangkaian
proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam
berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi
pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
2)
Pinto
Istilah
“governance” mengadung arti : praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan
oleh pemerintah dalam pengelolaan urussan pemerintahan secara umum dan
pembangunan ekonomi khususnya.
3)
Osborne dan Gaebler
Mendefinisikan
governance sebagai proses di mana kita memecahkan masalah bersama dan memenuhi
kebutuhan masyarakat.
4)
Meuthia Genie dan Rahman
Mengatakan bahwa kepemerintahan merupakan
pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor
non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
2.3 Pengertian
Pemerintahan yang Baik
Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan
tentang wujud pemerintahan yang baik (good governance) :
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, mencantumkan wujud kepemerintahan
yang baik sebagai kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh
seluruh masyarakat.
Menurut United
Nation Development Programme (UNDP), good governance sebagai suatu
hubungan yang sinergi dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan
masyarakat.
Menurut World
Bank, menyatakan good governance adalah suatu penyelenggaraan
manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan
prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran kekeliruan dalam alokasi
dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun
administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum
dan politik bagi tumbuhnya aktifitas swasta.
Menurut Modul
Sosialiasi AKIP (LAN dan BPKP tahun 2000), mencantumkan
bahwa good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam
melaksanakan penyediaan pelayanan public goods and service.
2.4 Pentingnya asas transparan dalam
mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance)
Penyelenggaraan pemerintahan
Indonesia dilaksanakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah. Menurut UUD
1945, penyelenggara negara meliputi penyelenggara dalam berbagai bidang
pemerintahan, yaitu politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta
keamanan.
Penyelenggara negara menurut UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislative dan yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan negara,
penyelenggara negara harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan negara.
Asas-asas penyelenggraan negara adalah asas kepastian hukum, asas tertib
penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, dan asas profesionalitas, serta asas akuntabilitas. Asas-asas
tersebut harus diterapkan dalam penyelenggaraan negara sehingga kehidupan
negara berjalan baik.
Salah atu asas penyelenggaraan
negara dewasa ini begitu marak dan berkaitan dengan era demokratisasi adalah
asas keterbukaan atau transparansi. Asas ini begitu gencar dikumandangkan semua
bangsa. Apalagi pada era globalisasi ini, keterbukaan menjadi hal penting dalam
kehidupan. Adanya keterbukaan, penyelenggara negara
diharapkan mampu dan bersedia membuka diri terhadap segala hal. Hak masyarakat
untuk mencari dan memperoleh informasi tentang kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat didapat secara benar, actual, jujur, dan transparan. Berdasarkan
hal di atas, arti penting dari sifat transparan adalah :
1. Menciptakan
pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2. Menumbuhkan prakarsa
dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3. Memperkuat
kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4. Memperkuat dukungan
rakyat pada bangsa dan negara;
5. Mempererat hubungan
antara rakyat dengan pemerintah;
6. Memperkuat negara
demokrasi;
7. Meningkatkan rasa
kebersamaan sebagai satu bangsa;
8. Memperkuat persatuan
dan kesatuan.
2.5 Dampak Penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak transparan
Kebalikan dari penyelenggara negara
yang terbuka adalah penyelenggara yang tertutup atau tidak transparan.
Penyelenggara negara yang tertutup berarti ketidaksediaan pejabat negara untuk
memberitahukan, menerima, dan menampung hal-hal yang bersifat public. Semua
informasi tentang penyelenggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan
masyarakat hanya diketahui pejabat negara saja. Akibatnya, rakyat pun tidak
bersedia berpartisipasi dan tidak mau menundukkan penyelenggaraan negara.
Ketertutupan akan memunculkan prasangka buruk dari rakyat yang beranggapan
bahwa penyelenggara negara tidak berani bertanggung jawab terhadap semua
hal-hal publik. Akibatnya, muncul ketidakpuasan sosial di lingkungan rakyat.
Ketidakpuasan sosial akibat sikap tertutup penyelenggara negara akan semakain meluas jika
pemerintah tetap melaksanakn penyelenggaraan negara yang tettutup. Bahkan, akan
berdampak menjadi frustasi sosial politik sehingga stabilitas nasional yang
akan tetrganggu.
Berikut adalah contoh akibat
penyelenggaraan negara yang tidak transparan.
1. Kebijakan publik hanya diketahui pemerintah
sehingga rakyat tidak mengetahui apapun kebijakan publik yang berguna bagi
kesejahteraan rakyat.
2.
Rentannya penyimpangan kebijakan karena rakyat tidak bisa mengawasi.
3.
Muncul ketidakpercayaan dan curiga terhadap pemerintah.
4.
Menurunnya tingkat partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah.
5.
Tidak terwujudnya negara demokrasi.
6.
Rentan terjadi disintegrasi bangsa.
7.
Persatuan dan kesatuan bangsa akan melemah.
8. Maraknya
tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme
9. Masyarakat dan pers
cenderung pasif dan tidak kritis.
10. Masyarakat tidak berdaya
dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.
11. Penguasa atau pemerintah
cenderung bertindak otoriter.
12. Masyarakat mempunyai
posisi tawar yang lemah dan lebih banyak hidup dalam ketakutan dan tekanan.
13. Pemerintah sangat tertutup
dengan segala keburukannya, sehingga masyarakat tidak banyak tahu terhadap apa
yang terjadi di negaranya.
14. Timbulnya arogansi
kekuasaan dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat
tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat penyimpangan dalam pemerintah.
15. Timbulnya pengangguran dan
masyarakat tidak memiliki daya saing.
16. Masyarakat tidak mempunyai
kekuatan untuk mengontrol kinerja yang dilakukan pemerintah.
17. Pemerintah tidak peduli
terhadap perubahan yang terjadi baik di masyarakatnya maupun di luar negaranya.
18. Masyarakat kehilangan
keinginan untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam memajukan negaranya.
2.5.1 Faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan
Secara umum
beberapa faktor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan adalah
sebagai berikut :
a. Faktor Pengaruh Kekuasaan
1. Penguasa
yang ingin mempertahankan kekuasaannya sehingga melakukan perbuatan
“menghalalkan segala cara” demi ambisi dan tujuan politiknya.
2. Peralihan
kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antar
kelompok di masyarakat.
3. Pemerintah
mengabaikan proses demokratisasi, sehingga rakyat tidak dapat menyalurkan
aspirasi politiknya (saluran komunikasi tersumbat); maka, timbul gejolak
politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan,
kesetaraan, dan keadilan.
4. Pemerintahan
yang sentralistis sehingga timbul kesenjangan dan ketidakadilan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sering memunculkan konflik
vertikal, yitu adanya tuntutan memisahkan diri dari negara.
5. Penyalahgunaan
kekuasaan karena lemahnya fungsi pengawasan internal dan oleh lembaga
perwakilan rakyat, serta terbatasnya akses masyarakat dan media massa untuk
mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan.
b. Faktor Moralitas
Terabaikannya
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika
sehingga di kemudian hari melahirkan perbuatan tercela antara lain berupa
ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
c. Faktor Sosial-Ekonimi
1. Sering
terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras, dan
golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
2. Perilaku
ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta
berpihak pada sekelompok pengusaha besar.
d. Faktor Politik dan Hukum
1. Sistem
politik yang otoriter sehingga para pemimpinnya tidak mampu lagi menyerap
aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
2. Hukum
telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan
prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara di hadapan
hukum.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Good governance
pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana dengan
baik maka good governance perlu
pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimed,
di samping pengawasan langsung dari rakyat atau pers dan masyarakat sendiri
bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui.
Arti penting dari transparan adalah
menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat; menumbuhkan
prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan; memperkuat kepercayaan
rakyat pada pemerintah; memperkuat dukungan rakyat dengan pemerintah;
memperkuat hubungan rakyat dengan pemerintah; memperkuat negara demokrasi;
meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa; dan memperkuat persatuan dan
kesatuan.
Ketidakpuasan sosial akibat sikap tertutup penyelenggara negara akan semakin meluas jika
pemerintah tetap melaksanakn penyelenggaraan negara yang tertutup. Bahkan, akan berdampak menjadi frustasi sosial politik sehingga stabilitas
nasional yang akan terganggu, misalnya mengakibatkan
ketidakmampuan negara dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme,
pelanggaran HAM, anarki, dan lain-lain.
3.2 SARAN
1. Adanya
keterbukaan, penyelenggara negara diharapkan mampu dan bersedia membuka diri
terhadap segala hal. Hak masyarakat untuk mencari dan memperoleh informasi
tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dapat didapat secara benar, actual,
jujur, dan transparan.
2. Perlunya kesadaran diri bagi semua pihak baik itu
masyarakat maupun pemerintah untuk menjunjung tinggi pancasila dan
undang-undang dasar yang merupakan cita-cita dan tujuan dari bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment