BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Masalah Pelaksanaan otonomi daerah
yang telah dimulai sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang”
bagi daerah. Di satu sisi, kebebasan berkreasi membangun daerah benar-benar
terbuka lebar bagi daerah. Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang
setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah
perubahan pola pengelolaan
daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk
membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh
aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan
daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan
desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu
mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Perencanaan pembangunan
selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai
subjek pembangunan. Timbulnya motivasi pada diri seseorang tentu oleh adanya
suatu kebutuhan hidupnya baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan
sekundernya. Jika kebutuhan tersebut dapat terpenuhi, maka seseorang akan giat
bekerja sehingga kinerja dapat meningkat. Kinerja pemerintah desa sebagai
aparatur pemerintahan desa khususnya yang ada di Kabupaten Umum tentu
dipengaruhi oleh kebutuhan seperti yang dimaksud di atas, dan mereka akan
bekerja keras jika pekerjaannya itu dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Disamping faktor motivasi juga faktor pengalaman akan ikut mempengaruhi
prestasi kerja (kinerja) dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan desanya.
Seorang kepala desa yang sudah lama bekerja sebagai kepala desa akan lebih
berpengalaman dibandingkan dengan yang baru bekerja sebagai kepala desa, dan
dengan pengalaman tersebut ia akan mudah melaksanakan tugas kesehariannya
sebagai aparatur pemerintahan desa.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa
pengertian dari wewenang ?
b. Apa
pengertian dari Pemerintah daerah?
c. Apa
fungsi dan azas Pemerintah daerah?
d. Bagaimana
hakikat pembangunan desa?
e. Bagaimana
wewenang pemerintah daerah dalam pembangunan desa?
1.3 Tujuan penulisan
a. Menjelaskan
pengertian wewenang
b. Menjelaskan
pengertian pemerintah daerah
c. Menjelaskan
fungsi dan azas pemerintah daerah
d. Menjelaskan
hakikat pembangunan desa
e. Memaparkan
wewenang pemerintah daerah dalam
pembangunan desa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wewenang
Para
aparatur negara mempunyai kewajiban untuk melaksanakan bestuurzorg yaitu
menyelenggarakan kepentingan umum yang dijalankan oleh penguasa administrasi
negara, dimana penguasa tersebut harus mempunyai wewenang. Penguasa dalam hal
ini aparatur negara harus mempunyai wewenang sebagai dasar menjalankan
kekuasaannya. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan pemeirntah harus didasarkan
oleh hukum (wet matigheid van bestuur = asas legalitas = le principle de
l’egalite de’l administration).
Pengertian
wewenang dijelaskan sebagai hak untuk menjalankan suatu urusan pemerintahan
(dalam arti sempit) dan hak untuk dapat secara nyata mempengaruhi keputusan
yang akan diambil oleh intansi pemerintah lainnya (dalm arti luas).
Sumber
wewenang pemerintah/aparatur negara lainnya terdapat di peraturan
perundang-undangan. Untuk memperolehnya dapat dilakukan melalui tiga cara
yaitu:
a.
Atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintah yang baru oleh suatu
peraturan perundang-undangan (produk hukum) leglisatif untuk melaksanakan
pemerintahan. Atribusi adalah pembentuka kewenangan baru yang sebelumnya tidak
ada dan khusus di bidang pemerintahan. Kemudian maskud secara penuh adalah juga
termasuk pemberian kewenangan untuk membuat suatu kebijakan yang dapat
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
b.
Delegasi, yaitu suatu pelimpahan wewenang yang telah ada yang
berasal dari wewenang atribusi, kepada pejabat administrasi negara, tidak
secara penuh. Delegasi selalui didahului atribusi wewenang, tanpa atribusi
wewenang maka pendelegasian menjadi tidak sah (cacat hukum). Pada delegasi
wewenang yang diberikan tidak secara penuh sehingga tidak disertai dengan
wewenang pembentukan kebijakan tersebut.
c.
Mandat, yaitu pemberian tugas dari mandans (pemberi mandat)
kepada mandataris (penerima mandat) untuk atas nama menteri membuat keputusan
administrasi negara. Pada mandat, wewenang tetap berada di tangan mandans
sedangkan mandataris hanya melaksanakan perintah secara atas nama saja dan
tanggung jawab tetap di pemberi mandat.
Guna
mencegah abuse of power maka dalam menjalankan fungsi wewenang juga dikenal
adanya pembatasan dalam pelaksanaan wewenang. Sesuai pendapat kuntjoro
purbopranoto, bahwa pembatasan tindakan pemerintah itu memang ada, yaitu:
a.
Tindakan
pemerintah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
kepentingan umum;
b.
Tidak
boleh melawan hukum (onrechmatig) baik formil maupun materiil dalam arti luas;
c.
Tidak
boleh melampaui/menyelewengkan kewenangan menurut kompetensinya.
Dalam
pelaksanaan wewenang pemerintah, pejabat administrasi negara dapat mengambil
suatu keputusan yang pada dasarnya harus atas permintaan tertulis, baik dari
intansi atau orang perorangan. Dalam membuat keputusan tersebut terikat pada
tiga asas hukum, yaitu:
a.
Asas
yuridikitas (reichmetigheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi
negara tidak boleh melanggar hukum secara umum (harus sesuai dengan rasa
keadilan dan kepatutan);
b.
Asas
legalitas (weitmatigheid), yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara
harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
c.
Asas
diskresi (freies ermesen), yaitu kebebasan dari seseorang pejabat administrasi
negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri asalkan tidak
melanggar asa yuridikitas dan asas legalitas.
2.2 Pengertian Pemerintah daerah
Perubahan
ke 4 (empat) UUD 1945 menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan
daerah dalam kerangka negara republik indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi
: “ negara kesatuan repulik indonesia
dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur undang-undang”.
Sedang
pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “pemerintah daerah merupakan
daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya
serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan
pusat”.
Definisi
pemerintahan daerah di dalam uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut: “pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945”.
Melihat
definisi pemerintahan daerah seperti yang telah
dikemukakan diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini
adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah
gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah.
Perangkat
pemerintah daerah meliputi sebagai berikut:
a.
Pemerintah Daerah
Pemerintah
daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan maasyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundand-undangan.
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah dan/ atau desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa, serta pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
c.
DPRD Provinsi
Anggota
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas
nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun berakhir
bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah janji.
Anggota DPRD provinsi berdomosili di ibu kota provinsi yang
bersangkutan.
Fungsi
DPRD provinsi di atur dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang
di emban DPRD provinsi meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi
pengawasan.
d.
DPRD
Kabupaten / Kota
Susunan
dan keanggotaan DPRD kabupaten/ kota terdiri atas anggota partai
politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD
kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten
/kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten /kota
di resmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD
kabupaten /kota bedomisili di ibukota kabupaten / kota yang bersangkutan.
DPRD
kabupaten /kota merupakan lebaga perwakilan daera yang berkedudukan sebagai
lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten /kota membawa fungsi – fungsi,
antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran , dan fungsi pengawasan.
2.3 Fungsi dan Asas Pemerintah daerah
Fungsi
pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan,
mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah
menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a.
Pemerintah
daerah mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
b.
Menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan
pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan
umum dan daya saing daerah.
c.
Pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan
pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut
meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya.
Asas
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya
pemerintahan daerah, sangat bertalian erat dengan beberapa asas dalam
pemerintahan suatu negara, yakni sebagai berikut:
a.
Asas
sentralisasi
Asas
sentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana sistem pemerintahan di
mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
b.
Asas
desentralisasi
Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem negara kesatuan
republik Indonesia
c.
Asas
dekonsentrasi
Asas
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertical wilayah tertentu.
d.
Asas
tugas pembantuan
Asas
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daera dan/atau desa;
dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa; serta
dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk tugas tertentu.
2.4 Hakikat Pembangunan desa
Pembangunan
"Masyarakat desa berarti pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi
manusia modern (Horton dan Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765). Pembangunan
masyarakat desa berarti membangun swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri
sendiri (Mukerjee dalam Bhattacharyya, 1972). Pembangunan pedesaan tidak lain
dari pembangunan usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand,
1958).
Pembangunan desa di Indonesia
memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf
hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota
masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara
masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita)
Berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah
pembangunan pedesaan. menurut haeruman ( 1997 ), ada dua sisi pandang untuk
menelaah pedesaan, yaitu:
a.
Pembangunan
pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang
dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. pendekatan ini meminimalkan
campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam
rentang waktu yang panjang.
b.
Sisi
yang lain memandang bahwa pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar
potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk
mempercepat pemabangunan pedesaan.
Pembangunan desa adalah proses kegiatan
pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan
penghidupan masyarakat. menurut peraturan pemerintah republik indonesia no : 72
tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan
pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai
dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan
pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Di samping batasan-batasan tersebut,
istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural development (RD), rnelainkan
juga community development (CD). Sekalipun ada yang Cenderung tidak memperlihatkan
perbedaannya, namun sebenamya terdapat perbedaan antara dua konsep itu. CD
merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif
masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya
berlaku di pedesaan, dan mengutamakan Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan
konsep Integrated Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan
program-program pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan
bersifat fragmentaristik, terikat pada berbagai depanernen yang ada (Penanian,
Sosial, Perindustrian, dan lainnya).
2.5 Wewenang
pemerintah daerah dalam pembangunan desa
Sistem
otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan
pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah.
Pemberian otonomi daerah sebagai perwujudan dari desentralisasi pada hakekatnya
memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
(UU No. 32 Tahun 2004).
Desentralisasi
diselenggarakan untuk mewakili kepentingan nasional. Desentralisasi
diselenggarakan untuk mewakili kepentingan masyarakat setempat (lokal) di
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat masyarakat
tiap masyarakat lokal memiliki keunikan masing-masing, dengan demikian hanya
cocok jika instrumen desentralisasi diterapkan. Dalam
pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembentukan,
penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas
prakarsa masyarakat. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan
lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan
ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk
melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa
geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk
karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain
yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan
diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari
desa itu sendiri.
Pemerintah desa
terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari
sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Yang dimaksud dengan Perangkat Desa
lainnya dalam ketentuan ini adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri
dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan
unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain.
Badan
Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada
peraturan perundangundangan. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa
dalam ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, karang taruna,
lembaga pemberdayaan masyarakat.
Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa;
c. tugas
pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota;
d. urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan
kepada desa.
Dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah untuk kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala
kabupaten/kota meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.
pengendalian lingkungan
hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan,
dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Dapat dideskripsikan
pula tentang peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa yang mencakup
berbagai bidang yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pembinaan Terhadap Masyarakat desa
di berbagai bidang
a. Pembinaan
bidang ekonomi.
Usaha untuk menggalakkan
pembangunan desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf
hidup serta kondisi sosial masyarakat desa yang merupakan bagian terbesar dari
masyarakat Indonesia, melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, swasta dan warga
desa. Dalam prakteknya, peran dan prakarsa pemerintah masih dominan dalam
perencanaan dan pelaksanaan maupun untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan
teknis warga desa dalam pembangunan desa.
Berbagai teori mengatakan, bahwa
kesadaran dan partisipasi warga desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan
desa. Sedangkan untuk menumbuhkan kesadaran warga desa akan pentingnya
usaha-usaha pembangunan sebagai sarana untuk memperbaiki kondisi sosial dan
dalam meningkatkan partisipasi warga desa dalam pembangunan banyak tergantung
pada kemampuan pemimpin
b. Pembinaan
bidang hukum
Pembinaan di bidang hukum dilakukan
oleh pemerintah desa dengan bekerjasama dengan dinas terkait dan pihak
kepolisian yang dimaksudkan agar pemuda dapat memberikan bimbingan
kemasyarakatan dan pengentasan anak di lembaga-lembaga pemasyarakatan anak negara.
Contoh pemuda berkumpul untuk mendiskusikan bahaya akibat narkotika, diberi
penyuluhan akibat adanya perkelahian pelajar.
c. Pembinaan
bidang agama
Pembinaan ini untuk meningkatkan
kehidupan beragama dikalangan pemuda. Contohnya mengadakan pengajian setiap
minggu serta kerja bakti untuk membangun tempat ibadah.
d. Pembinaan
bidang Kesehatan
Pembinaan ini ditujukan untuk
pembentukan generasi muda yang sehat, baik fisik maupun mental serta mampu
berperan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungannya.
Urusan
pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang
menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat
dapat terwujud
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wewenang
adalah hak untuk menjalankan suatu urusan pemerintahan (dalam arti sempit) dan
hak untuk dapat secara nyata mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh
intansi pemerintah lainnya (dalm arti luas).
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun
1945 (uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2). Pembangunan
desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup
seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat atau istilah lainnya disebut
juga rural
development (RD) dan community development (CD).
Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/ kota merupakan urusan
yang berskala kabupaten/kota diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Pemerintahan Daerah.
3.2 Saran
Pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi
urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
No comments:
Post a Comment