Wednesday, May 13, 2015

WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DESA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Masalah Pelaksanaan otonomi daerah yang telah dimulai sejak 2001 mengandung konsekuensi yang cukup “menantang” bagi daerah. Di satu sisi, kebebasan berkreasi membangun daerah benar-benar terbuka lebar bagi daerah. Namun demikian, di sisi yang lain telah menghadang setumpuk masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang sangat mendasar adalah perubahan pola pengelolaan daerah dari sentralistik menjadi desentralisasi, misalnya sumber dana untuk membiayai pembangunan, sumber daya manusia sebagai aparat pelaksana seluruh aktivitas pembangunan, dan masih banyak yang lain. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Timbulnya motivasi pada diri seseorang tentu oleh adanya suatu kebutuhan hidupnya baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan sekundernya. Jika kebutuhan tersebut dapat terpenuhi, maka seseorang akan giat bekerja sehingga kinerja dapat meningkat. Kinerja pemerintah desa sebagai aparatur pemerintahan desa khususnya yang ada di Kabupaten Umum tentu dipengaruhi oleh kebutuhan seperti yang dimaksud di atas, dan mereka akan bekerja keras jika pekerjaannya itu dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Disamping faktor motivasi juga faktor pengalaman akan ikut mempengaruhi prestasi kerja (kinerja) dalam pelaksanaan tugas kepemerintahan desanya. Seorang kepala desa yang sudah lama bekerja sebagai kepala desa akan lebih berpengalaman dibandingkan dengan yang baru bekerja sebagai kepala desa, dan dengan pengalaman tersebut ia akan mudah melaksanakan tugas kesehariannya sebagai aparatur pemerintahan desa.

1.2       Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian dari wewenang ?
b.      Apa pengertian dari Pemerintah daerah?
c.       Apa fungsi dan azas Pemerintah daerah?
d.      Bagaimana hakikat pembangunan desa?
e.       Bagaimana wewenang pemerintah daerah dalam pembangunan desa?

1.3       Tujuan penulisan
a.       Menjelaskan pengertian wewenang
b.      Menjelaskan pengertian pemerintah daerah
c.       Menjelaskan fungsi dan azas pemerintah daerah
d.      Menjelaskan hakikat pembangunan desa
e.       Memaparkan wewenang  pemerintah daerah dalam pembangunan desa


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Wewenang
Para aparatur negara mempunyai kewajiban untuk melaksanakan bestuurzorg yaitu menyelenggarakan kepentingan umum yang dijalankan oleh penguasa administrasi negara, dimana penguasa tersebut harus mempunyai wewenang. Penguasa dalam hal ini aparatur negara harus mempunyai wewenang sebagai dasar menjalankan kekuasaannya. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan pemeirntah harus didasarkan oleh hukum (wet matigheid van bestuur = asas legalitas = le principle de l’egalite de’l administration).
Pengertian wewenang dijelaskan sebagai hak untuk menjalankan suatu urusan pemerintahan (dalam arti sempit) dan hak untuk dapat secara nyata mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh intansi pemerintah lainnya (dalm arti luas).
Sumber wewenang pemerintah/aparatur negara lainnya terdapat di peraturan perundang-undangan. Untuk memperolehnya dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu:
a.       Atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintah yang baru oleh suatu peraturan perundang-undangan (produk hukum) leglisatif untuk melaksanakan pemerintahan. Atribusi adalah pembentuka kewenangan baru yang sebelumnya tidak ada dan khusus di bidang pemerintahan. Kemudian maskud secara penuh adalah juga termasuk pemberian kewenangan untuk membuat suatu kebijakan yang dapat dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
b.      Delegasi, yaitu suatu pelimpahan wewenang yang telah ada yang berasal dari wewenang atribusi, kepada pejabat administrasi negara, tidak secara penuh. Delegasi selalui didahului atribusi wewenang, tanpa atribusi wewenang maka pendelegasian menjadi tidak sah (cacat hukum). Pada delegasi wewenang yang diberikan tidak secara penuh sehingga tidak disertai dengan wewenang pembentukan kebijakan tersebut.
c.       Mandat, yaitu pemberian tugas dari mandans (pemberi mandat) kepada mandataris (penerima mandat) untuk atas nama menteri membuat keputusan administrasi negara. Pada mandat, wewenang tetap berada di tangan mandans sedangkan mandataris hanya melaksanakan perintah secara atas nama saja dan tanggung jawab tetap di pemberi mandat.

Guna mencegah abuse of power maka dalam menjalankan fungsi wewenang juga dikenal adanya pembatasan dalam pelaksanaan wewenang. Sesuai pendapat kuntjoro purbopranoto, bahwa pembatasan tindakan pemerintah itu memang ada, yaitu:
a.       Tindakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau kepentingan umum;
b.      Tidak boleh melawan hukum (onrechmatig) baik formil maupun materiil dalam arti luas;
c.       Tidak boleh melampaui/menyelewengkan kewenangan menurut kompetensinya.
Dalam pelaksanaan wewenang pemerintah, pejabat administrasi negara dapat mengambil suatu keputusan yang pada dasarnya harus atas permintaan tertulis, baik dari intansi atau orang perorangan. Dalam membuat keputusan tersebut terikat pada tiga asas hukum, yaitu:
a.       Asas yuridikitas (reichmetigheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum secara umum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan);
b.      Asas legalitas (weitmatigheid), yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).
c.       Asas diskresi (freies ermesen), yaitu kebebasan dari seseorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asa yuridikitas dan asas legalitas.

2.2       Pengertian Pemerintah daerah
Perubahan ke 4 (empat) UUD 1945 menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka negara republik indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi :  “ negara kesatuan repulik indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang”.
Sedang pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.
Definisi pemerintahan daerah di dalam  uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut: “pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945”.
Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan  diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah.
Perangkat pemerintah daerah meliputi sebagai berikut:
a.       Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan maasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundand-undangan.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepala daerah dan/ atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa, serta pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
b.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c.       DPRD Provinsi
Anggota DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Masa jabatan anggota DPRD provinsi ialah lima tahun berakhir bersamaan dengan saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah janji. Anggota DPRD provinsi berdomosili di ibu kota provinsi yang bersangkutan.  
Fungsi DPRD provinsi di atur dalam UU No.22 tahun 2003 pasal 61 fungsi – fungsi yang di emban DPRD provinsi meliputi fungsi legistasi , funsi anggaran ,dan fungsi pengawasan.
d.      DPRD Kabupaten / Kota
Susunan dan keanggotaan DPRD kabupaten/ kota  terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten / kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan anggota DPRD kabupaten /kota yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD kabupaten /kota di resmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden. Anggota DPRD kabupaten /kota bedomisili di ibukota kabupaten / kota yang bersangkutan.
DPRD kabupaten /kota merupakan lebaga perwakilan daera yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten /kota membawa fungsi – fungsi, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran , dan fungsi pengawasan.

2.3  Fungsi dan Asas Pemerintah daerah
Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a.       Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b.      Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
c.       Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Asas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat bertalian erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara, yakni sebagai berikut:
a.       Asas sentralisasi
Asas sentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana  sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
b.      Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia
c.       Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertical wilayah tertentu.
d.      Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daera dan/atau desa; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa; serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk tugas tertentu.

2.4       Hakikat Pembangunan desa
Pembangunan "Masyarakat desa berarti pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt, 1976, Alex Inkeles, 1765). Pembangunan masyarakat desa berarti membangun swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam Bhattacharyya, 1972). Pembangunan pedesaan tidak lain dari pembangunan usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
Pembangunan desa di Indonesia memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha peningkamn taraf hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif setiap anggota masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang selaras antara masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita)
Berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. menurut haeruman ( 1997 ), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
a.              Pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
b.             Sisi yang lain memandang bahwa pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. menurut peraturan pemerintah republik indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Di samping batasan-batasan tersebut, istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural development (RD), rnelainkan juga community development (CD). Sekalipun ada yang Cenderung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun sebenamya terdapat perbedaan antara dua konsep itu. CD merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan panisipasi aktif masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di lain pihak hanya berlaku di pedesaan, dan mengutamakan Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep Integrated Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat fragmentaristik, terikat pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial, Perindustrian, dan lainnya).

2.5       Wewenang pemerintah daerah dalam pembangunan desa
Sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah. Pemberian otonomi daerah sebagai perwujudan dari desentralisasi pada hakekatnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (UU No. 32 Tahun 2004).
Desentralisasi diselenggarakan untuk mewakili kepentingan nasional. Desentralisasi diselenggarakan untuk mewakili kepentingan masyarakat setempat (lokal) di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat masyarakat tiap masyarakat lokal memiliki keunikan masing-masing, dengan demikian hanya cocok jika instrumen desentralisasi diterapkan. Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya dalam ketentuan ini adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain.
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan. Yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam ketentuan ini seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a.       urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b.      urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.       tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d.      urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa.

Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan;
g.      penanggulangan masalah sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dapat dideskripsikan pula tentang peranan pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa yang mencakup berbagai bidang yang dapat dijabarkan sebagai berikut:


Pembinaan Terhadap Masyarakat desa di berbagai bidang
a.       Pembinaan bidang ekonomi.
Usaha untuk menggalakkan pembangunan desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup serta kondisi sosial masyarakat desa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat Indonesia, melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, swasta dan warga desa. Dalam prakteknya, peran dan prakarsa pemerintah masih dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan maupun untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis warga desa dalam pembangunan desa.
Berbagai teori mengatakan, bahwa kesadaran dan partisipasi warga desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Sedangkan untuk menumbuhkan kesadaran warga desa akan pentingnya usaha-usaha pembangunan sebagai sarana untuk memperbaiki kondisi sosial dan dalam meningkatkan partisipasi warga desa dalam pembangunan banyak tergantung pada kemampuan pemimpin
b.      Pembinaan bidang hukum
Pembinaan di bidang hukum dilakukan oleh pemerintah desa dengan bekerjasama dengan dinas terkait dan pihak kepolisian yang dimaksudkan agar pemuda dapat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak di lembaga-lembaga pemasyarakatan anak negara. Contoh pemuda berkumpul untuk mendiskusikan bahaya akibat narkotika, diberi penyuluhan akibat adanya perkelahian pelajar.
c.       Pembinaan bidang agama
Pembinaan ini untuk meningkatkan kehidupan beragama dikalangan pemuda. Contohnya mengadakan pengajian setiap minggu serta kerja bakti untuk membangun tempat ibadah.
d.      Pembinaan bidang Kesehatan
Pembinaan ini ditujukan untuk pembentukan generasi muda yang sehat, baik fisik maupun mental serta mampu berperan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungannya.

Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud




















BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Wewenang adalah hak untuk menjalankan suatu urusan pemerintahan (dalam arti sempit) dan hak untuk dapat secara nyata mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh intansi pemerintah lainnya (dalm arti luas).
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2). Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat atau istilah lainnya disebut juga rural development (RD) dan community development (CD).
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.

3.2       Saran
Pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.


No comments:

Post a Comment