Monday, June 25, 2012

KISI-KISI UN MAPEL PKn 2012

aaii.....
thiwull mau bagi-bagi summary ne sama kaliyand..
ini summary tentang KISI-KISI UN PKn 2011-2012.. mungkin bisa jadi bahan bacaan ato referensi meski kecil-kecilan..
tapiii
semoga bermanfaat

· Pengertian Bangsa

ü Menurut Ernest Renan, Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memilliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama tentang masa depan.

ü Menurut Otto Bauer (Jerman), Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Persamaan karakter tumbuh karena adanya persamaan nasib.

ü Menurut F.Ratzel (Jerman), Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (paham geopolitik)

ü Secara umum kita dapat mengatakan bahwa rakyat yang mempunyai persamaan keturunan, bahasa, cita-cita, kesatuan tekad untuk membangun masa depannya dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil.

· Unsur-unsur terbentuknya Bangsa

o Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena adanya unsur-unsur objektif yang membedakan dari bangsa lain, yaitu sebagai berikut :

1. Kesamaan keturunan (asal usul)

2. Kesamaan wilayah dan kesamaan politik

3. Kesamaan bahasa dan adat istiadat

4. Perasaan, kemauan bersama, dan tekad nasionalisme

· Pengertian Negara

1. Aristoteles : suatu kesatuan masyarakat, pesekutuan daripada keluarga dan desa/kampung yg bertujuan untuk mencapai kebaikan yg tertinggi pada umat manusia

2. Jean Bodin : persekutuan dri keluarga2 dg segala kepentingannya yg dipimpin oleh akal dri suatu kuasa, seorang penguasa yg berdaulat

3. Logemann : organisasi masyarakat yg bertujuan u/ dg kekuasaannya mengatur n mengurus suatu masyarakat tertentu

4. Woodrow Wilson : masyarakat yg diorganisasi u/ hukum di dalam suatu wilyah tertentu

· Unsur Unsur Negara

1. Rakyat,

2. pemerintah berdaulat,

3. wilayah

· Bentuk-bentuk Kenegaraan

o Koloni : negara yg menjadi jajahan negara lain,

o Trustee (perwalian) : wilayah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia 2 di bwah naungan PBB serta negara yg menang. Ex : Papua Guinea

o Mandat : negara jajahan yg kalah dalam PD 1 di bawah pengawasan negara menang dengan pengawasan mandat PBB. Ex : Kamerun jajahan Jerman mnjdi mandat Prancis

o Protektorat : negara yg ada dlm lindungan negara lain. Ex : Albania mnjd Protektorat Itali 1936, Mesir mjd Protektorat Turki 1971

o Dominion : negara khusus dlm kerajaan Inggris. Ex : Kanada, Australia, Selandia

o Uni : gabungan 2 negara / lbh 3 ngara negara merdeka n brdaulat dg 1 negara.

· Dalam peninjauan secara empiris dapat dilihat beberapa tujuan Negara

o Semata-mata untuk kekuasaan

o Untuk kekuasaan dan kemakmuran

o Untuk keamanan dan ketertiban

o Untuk kemerdekaan dan persamaan

o Untuk kesejahteraan dan kebahagiaan

· Fungsi Negara

o John Locke

a) Legislatif untuk membuat UU

b) Eksekutif untuk melaksanakan UU

c) Federatif untuk urusan luar negri, perang dan damai

o Montesqieu

a) Legislatif membuat UU

b) Eksekutif melaksanakan UU

c) Yudikatif untuk mengawasi agar peraturan ditaati

Teori ini kemudian dikenal dengan Trias Politica

o Van Vollenhoven

a) Fungsi perundang-undangan (regeling)

b) Fungsi pemerintahan (Bestuur)

c) Fungsi kehakiman (reciuspraak)

d) Fungsi kepolisian (politie)

o Goodnow

a) Policy making adalah membuat kebijakan Negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat

b) Policy executing adalah melaksanakan kebijakan untuk mencapai policy making

o Charles E. Merriam

a) Keamanan ekstern

b) Ketertiban intern

c) Keadilan

d) Kesejahteraan umum

e) Kebebasan

· Tujuan Negara Indonesia

o Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

o Memajukan kesejahteraan umum

o Mencerdaskan kehidupan bangsa

o Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

·

· Fungsi Negara Indonesia

Menurut Miriam Budiardjo :

o Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator

o Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

o Fungsi pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga Negara harus mempunyai alat-alat pertahanan

o Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

· Pengertian Hukum

1. Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.

2. S.M. Amin, S.H., dalam bukunya yang berjudul ‘Bertamasya ke Alam Hukum’, hukum dirumuskan sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

3. Prof. Dr. P. Borst, hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat.

4. Prof. Dr. Van Kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.

5. Drs. E. Utrecht, S.H., dalam bukunya yang berjudul ‘Pengantar dalam Hukum Indonesia’ dinyatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

6. J.S.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H., dalam bukunya yang berjudul ‘Pelajaran Hukum Indonesia’ dinyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan akan berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

7. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asa-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

· Penggolongan Hukum

ü Berdasarkan bentuk : hukum tertulis, h. Tdk tertulis, peradilan (judge made law)

ü Berdasar isi : H. Privat n h. Publik

ü Berdasar kekuatan berlaku n sifatnya : h. mengatur (volunteer ) , h. H. Memaksa (kompulser)

ü Berdasar fungsinya : h.materiil (mgatur hubungan antar msyarakat),, h. Formil (cara melakuakan hukum materiil)

ü Brdasar hubngan yg diaturnya : h. Objektif (hun. 2 org atau lebih), h. Subjektif (berdasar h, objektif)

ü Brdsar sumbernya : h. Materi n h. Formil

ü Berdsar waktu berlakunya : Ius Costitum (h. Positif), Ius costituendum (h.alam )

ü Berdasar tempat berlakunya : h. Nasional, n h. Internsional

ü Brdsar luas brlakunya : h. Umum n h. Khusus

· Tujuan Hukum

o Aristoteles (Teori Etis)

Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Tujuan hukum ini disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil

o Jeremy Bentham (Teori Utilitis)

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya, hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat

o Geny

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan

o Van Apeldorn

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

ü Berdasarkan pendapat para ahli diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah memenuhi rasa keadilan, membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan harus mampu menjamin kepastian hokum

· Sikap Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman dan penghayatan, kepatuhan/ketaatan yang mendalam terhadap hukum sehingga menimbulkan hasrat untuk melaksanakannya

· Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001 :

o Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama penegak hukum dan penyelenggara Negara yang diduga melakukan KKN

o Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus KKN, termasuk yang telah terjadi di masa yang lalu, dan bagi yang terbukti dihukum yang berat

o Mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan kepada yang berwenang berbagai dugaan KKN

· Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

a) Individu

o Menanamkan dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan

o Menanamkan budaya malu

o Membiasakan hidup sederhana

b) Masyarakat

o Menghindari sikap dan perilaku KKN

o Memillih pemimpin yang tepat

o Mendukung secara penuh setiap upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan KKN

o Melaporkan bila dilingkungannya terdapat orang melakukan korupsi

o Melaporkan bila mendapati praktik politik uang

o Tidak berupa menyuap/memberi uang kepada petugas/aparat

o Berani mengatakan kebenaran

c) Pemerintah

o Membuat peraturan UU yang tegas

o Sanksi yang tegas tanpa pandang bulu

o Menciptakan budaya malu dan bersih KKN didalam kalangan aparat, pejabat dan pemimpin dari KKN

o Melibatkan/mendayagunakan lembaga non pemerintah seperti ICW untuk membantu tindakan pemberantasan korupsi

o Meningkatkan peranan KPK

· Peran Serta dalam Upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia

o Membantu terwujudnya peradilan yang kredibel

o Memprakarsai dan/atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM didaerah-daerah

o Mengatasi pelanggaran HAM berat

o Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak

· Hambatan dan tantangan penegakan HAM di Indonesia

o Belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara individu dan secara universalisme

o Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM

o Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan

o Kurang berfungsinya lembaga penegak hokum

· Pengertian Konstitusi

arti luas konstitusi : kseluruhan peraturan baik trtulis / tdk tertulis yg mngatur scr mngikat cara2 bgaimana suatu pmerintahan diselenggarakan

· Tujuan Konstitusi

o Sebagai pemberi batasan dan sekaligus pengawas terhadap kekuasaan politik

o Untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri

o Sebagai pemberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya

· Fungsi Konstitusi

1. Membatasi perilaku pemerintah scr efektif

2. Mmbagi kkuasaan dlam berbagai lembaga ngara

3. Mnentukan lembaga negara bekrjasama 1 sama lainnya

4. Mnentukan hubungan diantra lmbaga negara

5. Menentukan pmbagian kkuasaan di dlm ngara baik yg sifatnya horizontal mwpun vertical

· Isi Konstitusi

o Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganegara (ttg HAM)

o Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental (prosedur mngubah UUD)

o Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraaan yang bersifat fundamental (lrangan mngubah sfat)

· Perubahan Konstitusi

Mengalami 4 kali perubahan (amandemen) :

1. Pertama : 14-21 Oktober 1999

2. Kedua : 7-18 Agustus 2000

3. Ketiga : 1-9 Nopember 2001

4. Keempat : 1-11 Agustus 2002

· Kedudukan dan status hukum warga Negara

UU No.3 th 1946,,, UU No. 62 th 1956,, UU No.12 th 2006

· Cara memperoleh kewarganegaraan RI

o Telah berusia 18 tahun/sudah menikah

o Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5tahun (berturut-turut)/10tahun (tidak berturut-turut)

o Sehat jasmani dan rohani

o Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara RI 1945

o Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1tahun/lebih

· Hilangnya kewarganegaraan RI

o Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

o Tidak menolak/tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

o Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden

o Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat kewarganegaraan untuk suatu Negara asing

· Tata cara memperoleh kewarganegaraan RI

1. Keturunan 3. Naturalisasi 5. Perkawinan

2. Kelahiran 4. Pengangkatan

· Arti penting hubungan internasional bagi suatu Negara

Suatu Negara dapat mengadakan hubungan kerjasama antarnegara atau hubungan internasional ketika telah diakui kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure oleh Negara lain. Hubungan antarnegara merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu Negarapun didunia yang tidak bergantung dengan Negara lain. Ketergantungan inilah yang menuntut diperlukannya hubungan antarnegara. Betapa pentingnya hubungan internasional bagi suatu Negara.

· Sarana-sarana hubungan internasional

o Lembaga internasional/organisasi internasional

Lembaga-lembaga internasional mempunyai tugas penting untuk mengatur masyarakat internasional baik yang sifatnya mendunia maupun regional sesuai konstitusinya.

o Hukum internasional

Hukum internasional digunakan untuk mengatur bagaimana hubungan internasional dilaksanakan.

o Perwakilan diplomatik

Keberadaan perwakilan diplomatik dapat mempererat hubungan internasional.

o Sarana dan prasarana internasional

Alat transportasi modern, alat telekomunikasi, internet, satelit akan sangat mendukung hubungan internasional. Ex : telepon, internet

o Keamanan internasional

Suatu Negara/kawasan yang aman cenderung lebih banyak dikunjungi, baik untuk berwisata maupun melakukan investasi dibandingkan daerah konflik/tidak aman.

· ASEAN

ttg ASEN : hasil perundingan Deklarasi Bangkok pd tgl 8 Agustus ’67. Faktor terbentukx :1. F. Internal= keinginan brsatu u/ mmprjuangkan kpentingan brsama n sma2 sbg bkas j2han ngra lajn, 2. F. Ekstrnal= perang Vietnam (indo-cina) d sikap RRC yg ingin mndominasi Asia Tnggra. Anngota Adam Malik (Indo), Rajaratnam(singpura), Narsisco ramos(Filip), Tun Abdul R(Mlyasia), Thanat Khoman (Muangtai)

Tujuan ASEAN : mmpercepat prtmbuhan ekonomi, kmajuan sosial n kbudayaan di Atggra; mningkatkan prdamaian n stabilitas rgional dgn mghormati keadilan pngetahuan n admnstrasi; mngkatkan krjasma aktf dlm bdgeko, sos,bud, tknik, iptek n admin; mmbrikan bntuan dlm bntuk sarana2 pelatihan n pnelitian; mngktkan pnggnan prtnian, instrmrdgngan n jsa n mngktkan traf hdup.

· PBB

Ttg PBB : Ltar blakang: 1. Adanya LBB, Meledaknya PD I n II. Brdri tlg 24 Oktober ’45. Indo masuk tgl= 28 Sept ’50, keluar tgl= 7 jan ’65, kembali lgi 28 sept’66, diangkat mnjdi anggota 28 sept 1960.

Tjuan PBB : mmlihra prdamain n keamanan intrnsioanal; mngktkan hub.Prshbtan antr ngra; mngkatkan krjsama internas u/ mmchkan mslh intrnas d bid.pol, sosbud, kpndu2kan; mghormati HAM dg kmrdkaan bg smw bgsa tnpa mmbdkan ras, klmin, bhsa, agma; pusat pxsuaian dlm mlkkn tndkan bgsa2 u/ mmlhra prdmaian n k-amnan dnia.

Peran PBB : mgmbil tndakan tgas dlm msalah dekolonisasi dg mndsak pmrntah koloni; sikap PBB thd Poilitik apharteid di afsel; PBB brsaha mngmpulkan pmuda d slruh dnia dlm wadah World Youth Assembly dg hrapan mnjdi pngrus yg baik; mnyadari pntingx pnanggulngan pledakan pndu2k

· Pengertian hukum internasional

ü Secara umum, hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarsubjek hukum (negara, individu, organisasi internasional, Palan Merah Internasional, Tahta Suci dan pemberontak) dalam lingkup internasional/lintas Negara dalam hal yang bersifat positif maupun negatif dan mempunyai kekuatan hukum yang lemah

ü Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis, mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara

ü J.G Staarke, merupakan sekumpulan hokum yang sebagian besar terdiri atas asa-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara

ü Wirjono Prodjodikoro, merupakan hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara

ü Mochtar Kusumaatmadja, merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintas batas-batas Negara antara Negara dan Negara, dan Negara dan subjek hukum lain bukan Negara/subjek hukum bukan Negara satu sama lain

ü Hackworth, merupakan sekumpulan aturan yang mengatur hubungan di antara Negara-negara

ü Brierly, merupakan sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab didalam hubungan mereka dengan yang lainnya

ü Sam Suhaedi, merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional

· Asas-asas hukum internasional

o Asas territorial : Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya

o Asas kebangsaan : Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warganegaranya

o Asas kepentingan umum : Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat

· Subjek hukum internasional

ü Negara

ü tahta suci è subjek hkum inter yg add sjak dlu d smping ngara

ü Manusia/invdu è ygdlm tndakan yg dlakukanx dpt dnilai postif ato ngatif

ü orgnisasi internasional ;;

ü PMI è brkedudukan di Geneva, Swis, mrpkan sbjk hkum inter krn sjarah n dperkuat olh prjnjian

ü pmberontak dan pihak dlm sngketa è px hak yg sma u/ mnntukan nsibx sndri.

· Penyebab terjadinya sengketa internasional

ü F. Ideologi : dipicu olh prbdaan ideologi. Ex : prtntngan ideo negra pndkung ideo libral n ideo sos komunis

ü F. Politik : dipicu olh adax kepntngan u/ mnguasai wil/ prbtasan ngra. Ex: sngketa Indo-Mlaysia

ü F. Eko : dpicu adax prbutan SDA.

ü F. Sosbud : trjadi krn f. Sosbud. Ex : fnatisme Arab thd dunia non-arab

ü F. Prthanan n keamnan : krn masing2 pihak mmprthankan daerah kkwsaanya.

· Cara penyelesaian dengan mahkamah internasional

a. Trjadi planggaran HAM n kjahatan humaniter di swtu ngara

b. Adax pngaduan dri korban n pmrinthan ngra yg jdi krban thd pmrnthan yg brsngkutan, krn didkwa mkllan kjhatan

c. Pngaduan disampaikan ke komisi tnggi HAM PBB/ lmbaga intrnas PBB lainx

d. Pngaduan d tindklanjuti dg penelidikan, pmriksaan, n pxlidkan, jk d tmukan bkti2 kuat mka kjahatan dpt di ajukan k MI ato Pradilan Internas

· Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

BPUPKI : 29 April45, Dr. Radjiman Widyodiningrat. Sidang I tgl 29 Mei 45 mmbhas asas n dsar NRI

Mr. Muh Yamin è Peri Kbangsaan, Kmanusiaan,Ktuhanan, Kerakytan, n Kesejhteraan Rkyat

Mr. Soepomo è pham ngara ksatuan, hub ngara dg agma, sstem bdan prmsyawaratan, sosialisasi ngara, hub. Antr bgs (31 Mei 45)

Ir. Soekarno è kbangsaan Indo, Intrnsionlisme/peri kmnusiaan, mufakat/dmokrasi, ksjhtraan sos, ktuhanan n kbdayaan ( 1 jun 45)

Sidang BPUPKI II trbntuk Pnitia 9

PPKI : 7 Agust 4, Ketua Ir. Soekarno, Moh. Htta Wakil. Sidang I menghasilkanè 1. Mnetapkan n mgsahkan UUD, 2. Mnunjuk n mggkat Soekrno n Hatta sbg presiden dan wapres, 3. Tugas presiden dibantu olh Komnas sblum d bentuk DPR/MPR (18 agus45) Sidang II è 1. Mnetapkan wilyh RI mnjd 8 provnsi, 2. Mnetapkan 12 kmentrian, skligus mnjuk mntri2x (19 Agus 45) Sidang IIIè 1. Pmbntukan BKR (Bdan Keamnan Rkyat), 2. PNI,3. KNI (22 Agus 45)

Secara yuridis konst. Pncasila lhir tgl 18 Agus 45,,,,, Scara de Facto lahir tgl 17 agustus 45

· Fungsi pokok Pancasila

1. 5sila sbg Dsar Negra RI è d gunkan sbg dsar u/ mgtur pmrintahan n pxelenggraan ngara

2. 5sila sbgpndangan hdup bgsa è nilai2 kuhur yg dmiliki olh swtu bgsa n dyakini kbenaranx shg mnmbulkan tekad u/ mlksanakanx dalm slruh aspek khdpann

3. 5sila sbg Ligatur bgs è krn mmpu mncptkanngra yg ko2h, nilai2 yg trkndung dipahami n dyakini masyrkt n dtrapkan dlm khdpan shri2

4. 5sila sbg jati dri bgs Indo è brsifat khusus, otentik, n orisinil yg mmbeakan dri bgsa lain

· Pancasila sebagai ideologi terbuka

- Mengandung makna :::> nilai2 dsar 5sila dpt d kmbangkan ssuai dg dnamika khdupan bgs Indo n tntunan prkmbngan jman scr kreatif.

- Mmpu mxesuaikan dri dg sikon jaman

- Mmbrikan orientasi msa dpan

- Mghendaki agr bgs. Indo ttep brthan dlm jwa n bdaya bgs

Dpt mnyelesaikan msalah yg dihadapi bgs Indo. Fktor SDM mnntuan dlm mxlsaikan msalah. Implementasi ideologi 5sila brsfat fleeksibel n interaktif. Brsifat fleksibel krn mngandung nilai2 è nilai dsar : asas yg d trima sbg dalil yg < mutlak, brsal dri nlai budya Indo,,, nlai instrumental : plaksanaan umum nlai2 dsar,,,, nilai praktis : nlai yg dlksnakan dlm kxatan

· Pancasila sebagai sumber nilai

Merupakan kbenaran bg bgs Indo krn tlah teruji dlm sjarah n diprsepsi sbg nilai2 subjektif yg mnjdi smber kkwtan n pdoman hdup yg dpengaruhi ruang n wktu.

· Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Dalam pembangunan nasional, 5sila adlh sebuah pradigma krn hendak dijadikan sbg lndasan, acuan, mtode, nilai, n tjuan yg ingn d capai dlm pmbngunan.

· Ciri-ciri sistem Pemerintahan Parlementer

ü Badan legislatif / parlemen adlh satu2x bdan yg anggotax dipilih lgsung oleh rakyat melalui pemilu

ü Anggota parlemen terdiri atas orang2 dri parpol yg mmnangkan pemilu

ü Pemerintahan / kabinet trdiri atas pra mntri dan prdana mentri sbg pmimpin kabinet

ü Kabinet brtanggungjwab kps parlemen dan dpt berthan spanjang mndapat dkungan mayoritas anggota prlemen

ü Kpala pmerintahan adlh prdna mntri, kpala negara adlh presiden dlm ngara republik

ü

· Ciri-ciri sistem Pemerintahan Presidensial

ü Pnyelenggaraan ngara brada di tnag presidenè kpala ngra skaligus pmerintahan,, d pilih dlm pemilu

ü Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden è brtnggungjwab kpd prsiden n TDK brtnggungjwab kpd prlemen

ü Prsiden TDK brtanggungjwab kpd parlemen krn prsiden tdk dpilih olh prlementer

ü Prsiden tdk mmbubarkan parlemen spt dalm sstem parlementer

ü Parlemen mmliki kekuasaan legislatif n mnjabat sbg lmbaga prwakilan, krn anggota prlemen dpilih rakyat

ü Presiden tdk brada di bwah pngawasan lgsung parlemen

· Membedakan sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensial

1. Presidensial

Presiden kpala ngara skaligus kpala pmrintahan, prsiden yg berwenang menyusun kabinet, para mentri tdk bolle mnjd parlemen (kabinet adlh pmbantu prsiden), mntri brtnggungjwab kpd presiden BUKAn k prlemen, msa jbatan mentri trgantung presiden, peran eksekutif n parlemen seimbang.

2. Parlementer

Perdana mentri adlah kepala pmerintahan ,, kepala negara adalah presiden atau raja. Presiden dipilih oleh rakyat dan raja mrupakan kedudukan yg diwarisi scra turun temurun. Kabinet dewan mnteri brtanggungjawab atas segala tndakannya kpd badan prwakilan rakyat (parlemen)

JADI : sistem parlementer cnderung diwarnai olh byak parpol sdgkan sstem presedensial pusat pmerntahannya cnderugn ada d tngan prsiden.

· Negara yang menganut sistem Presidensial

Amerika serikat, Cina, Swis, Indonesia, Mesir, Afrika Selatan, Brazil

· Sejarah sistem Pemerintahan Negara Indonesia periode 1945-1949

UUD 45 mrpakan pgangan yg dipakai, tp belum dlksanakan scr murni n konsekwen, krn Indonesi baru mrdeka. Lembaga2 yg lain jg blm terbentuk mka kkwasaan di jalankan presiden dibantu Komite Nasional. Kongres KNIP, KNIP di beri we2nang u/ trut mmbuat UU n mnetapkan GBHN. Dgn dikeluarkannya maklumat Pemerintah 14 Nov, mghilangkan kesan bhwa Indo tdk dmokratis. Ini ti2k awal dianut sstem parlementer di bwah pmpinan Sutan Syahrir. Jd periode ini bntuk NKRI adlh ksatuan, bntuk pmrnthn republik, sstem pmrnthan prlemen.

· Sistem Pemerintahan yang digunakan Negara RI menurut UUD 1945 sebelum amandemen

Parlementer

· Sistem Pemerintahan yang digunakan Negara RI menurut UUD 1945 sesudah amandemen

Presidensial

· Pengertian Pers

ü Menurut UU 40 thn 1999 : lembaga sosial n wahana komnkasimassa yg mlaksanakan kgiatan jurnlistik yg mliputi mncari, mmperoleh, mmliki, mximpan, mgolah, mnyampaikan, info baik dlm bntuk tulisan, suara, mjala bku..........

ü Arti sempit : media cetak yg mncakup s. Kabar, koran, mjalah, tabloid, n buletin pd kantor brita.

ü Arti luas : mncakup smua mdia komnkasi yaitu m.cetak, audio vsual, n m. Elektronik. Ex : radio, tlevisi, intrnet

· Fungsi Pers menurut UU No. 40 tahun 1999

a. F. Informasi : msyarkat dpt mmbeli, brlngganan, ato mmnjam srt kabar u/ mndpatkan informasi

b. F. Pndidikan : pees memuat ifo yg mngandung pngetahuan, shg msyarakat brtmbah pngtahuannya

c. F. Hiburan : memberikan artikel yg brsfat hburan, cerpen, cergam, TTS, dll

d. F. Kontrol sosial : mlaksanakan fungsinya thd prseorangan ato klompok dgn tjuan mmperbaiki tulisan

· Perkembangan Pers di Indonesia

a. Masa Pergerakan Nasional : brfngsi sbg alat prjuangan. Ex : S. Kabar Darmo Kondo, Harian sedio (yokyakarta), Mjalah Rudjak Polo (PNI cab Madiun), M. Kedjawen (Balai Pustka),M. Soeara Desa (Parindra)

b. Masa Pndudukan Jepang : mngalami kmnduran, hnya dgunakan sbg alat pmrintah jepang. Ex : S. Kabar Soeara Asia (1942), Thahaja (otto iskndar dnata), Sinar Mtahari (yokya), Sinar Baru (smarang), Asia Raya (jkarta ). Keuntungannya : msyarkat dpt mnggnkan fsilitas scr luas, krywan pers brtmbah pnglaman, rkyt brpkir kritis.

c. Masa Revolusi (45-49) : Ex pers yg mndukung Indo : Merdeka, Pantja Raya, Pembangunan, Siasat, mimbar Idonesia, Suara Indo. Pers yg mndkung pnja2h : warta Indonesia, mustika, pelita rakyat.

d. Msa Demokrasi Liberal : pd msa ini bxk didirikan parpol dlm rangka mmperkuat sistem pmerintah parlementer. Atau mrpakan alat propaganda dri parpol.

e. Msa Demokrasi terpimpin (59-65) :

f. Msa Orde Baru (66-98) :

g. Msa Rformasi

Thn 45-an pers dmulai sbg prjuangan, th 50-an n thun 60-an pers mnjd prtisipan dg parpol yg mndanainya, th 70-an n thn 80-an mnjd prioe pers kmersial, th 90-an pers mmulai proses repolitisasi, awal rformasi 99, lahir pers bebas d bwah kbijakan pmerintah BJ. Habibie = gusdur, megawati, hgga skarang.

· Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers

**Bentuk2 pnyalahgunaan :

1. Penyiaran berita yg tdk memenuhi Kode Etik Jurnalistik

2. Peradilan oleh Pers

3. Membentuk opini yg menyesatkan

4. Bentuk tulisan / siaran bebas yg brsifat proaktif

5. Iklan yg menipu

Aspek Globalisasi

Aspek Kenegaraan

Positif

Negatif

1. Bidang politik

a. Terjadi perubahan sistem kenegaraan negara

b. Terjadi perubahan lembaga2 negara

c. Muncul parpol2 baru

d. Meningkatnya kesadaran politik masyarakat. Ex : peklasnaan pemilu

a. Muncul sikap arogansi politik (kkuasaan n poltik)

b. Adanya moneypolitik

2. Bidang ekonomi

a. Rakyat mudah mmperoleh konsumtif yg diprlukan

b. Memudahkan proses pmbangunan industri

c. Mndorong prtumbuhan ekonomi

d. Membuka lapnagn kerja

e. Mningktkan ekspor n mlaksanakan ekonomi krakyatan

f. Mghindari pola hdup konsumtif

a. Matinya usaha kecil yg tdk kompeti2f

b. Kbijakan pmerintah yg mrugikan petani

c. Upah krja yg belum profsional n pnganguran tinggi

3. Bidang Sosbud

a. Mempercpat pola khdupan bgsa

b. Trjadi prgeseran nilai khdupan

c. Psatnya prkmbangan IPTEK

a. Sulit mngendalikan msuknya buidaya asing yg mnyimpang

b. Mudahx mmperoleh brang2 illegal

c. Pudarx kbersamaan brubah mjd indvualis

d. Mningktnanya bdaya kekerasan

4. Bid. Hnkam

a. Krjasama prtahanan n keamanan

b. Pasuka brsenjata u/ kpentingan prdamaian ngara yg brgejolak

a. Muncul grakan separatisme

b. Adax gjala disentegrasi bgsa yg mmbhyakan prstuan n ksatuan

c. Trjadi plnggran teritorial NKRI

d. Cmpur tngan phak asing dlm kbjkan INdo

· Dampak Globalisasi

Ø Ancaman thd budaya bgsa è proses globalisasi bdaya dpt mngancam budaya swtu bgsa. Jika bgsa yg terisolasi tmbuh scra mntap n statis, mka budaya bgsa dlm dunia terusik. Orang akn brpaling thd app yg trjadi di blahan bumi lain. Ingin mlepaskan dri dari iktan budaya lokal n mncoba sswtu yg baru. Semua hal tsb dpt mnggoyahkan sndi2 budaya bgsa.

Ø Lunturnya identitas bgsa è jika budaya bgsa diusik, mka trusik pula iddentitas bgsa tsb. Olh krn itu dprlukan usaha agar budaya n bdaya bgsa ttep hdup n brkmbang dalm bdaya global. Usaha ini adalh SDM yg dikmbangkan brdasarkan daya bgsa itu sndiri.

Ø Kesadaran thd wawasan nusantara è budaya global, prdgangan bbas, dunia yg trbuak dpt mngendurkan wawasan qta sbg swtu bgsa yg hdup n berkembang di wlayah nsantara. Jika hal ini tdk d cermati, maka bkan tdk mgkin akan mnghilangkan ksadaran thd wawasan nsantara.

· Tipe-tipe budaya politik

1. Berdasarkan sikap yang ditunjukkkan

a) Budaya politik militant

Budaya politik ini tidak memandang perbedaan sebagai usaha mencari alternatif yang terbaik, tetapi melihatnya sebagai usaha jahat dan menantang

b) Budaya politik toleransi

Budaya politik yang pemikirannya berpusat pada masalah/ide yang harus dinilai

2. Berdasarkan orientasi politiknya

o Budaya politik parochial : budya politik yg smpit, krn orientasi indvidu / msyarakat masi trbatas pd lngkungan / wilayah tmpat tnggal.

o Budaya politik subjek : telah memiliki prhatian dan minat thd sstem politik. Invdu/masyrakat brkedu2kan sbg kaula, artinya sbg abdi/ pngikut yg posisinya cnderung pasif.

o Budaya politik partisipan : tipe budaya yg ideal, indvidu tlah mmliki prhatian, ksadaran, minat serta peran politik yg sgt luas. Mampu memainkan peran politik baik dlam proses input maupun output

· Contoh budaya politik partisipan

Merupakan tipe budaya yg ideal, indvidu tlah mmliki prhatian, ksadaran, minat serta peran politik yg sgt luas. Mampu memainkan peran politik baik dlam proses input (pmberian tntutan n dukungan thd sstem politik) maupun dlm proses output (pelaksana, pnilai, dri pngkritik stiap kbijaksanaan n kputusan politik pmerintah)

· Macam-macam demokrasi

1. Berdasarkan titik berat perhatiannya

a) Demokrasi formal yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi

b) Demokrasi material yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan

c) Demokrasi gabungan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan, serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material

2. Berdasarkan ideologi

Demokrasi rakyat/demokrasi proletar yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.

3. Dilihat dari perkembangan paham

a) Demokrasi klasik, menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan/politik pemerintahan Negara

b) Demokrasi paham modern, tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan mewujudkan kesejahteraan rakyat

4. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat

a) Demokrasi langsung yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan

b) Demokrasi perwakilan/tidak langsung (representatif) yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-waklinya yang duduk dilembaga perwakilan rakyat (parlemen)

c) Demokrasi sistem referendum yaitu rakyat memilih wakil-waklinya yang duduk diparlemen, tetapi dalam melaksanakan tugasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum

5. Dilihat dari dasar/paham ideologi yang dianut

a) Demokrasi liberal, demokrasi ini menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu/perseorangan

b) Demokrasi rakyat/proletariat (komunis) yaitu paham demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum, sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan

c) Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi ciri khusus Indonesia yaitu sistem demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai luhur budaya dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila

· Prinsip-prinsip demokrasi

o Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga

o Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah

o Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur

o Membatasi pemakaian kekerasan sampai minuman

o Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman

o Menjamin tegaknya keadilan

· Ciri-ciri masyarakat madani

o Adanya kesukarelaan

o Keswasembadaan

o Keswadayaan

o Keterikatan yang tinggi dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang dianut warganya

· Pengertian keterbukaan

Keterbukaan merupakan sikap jujur atau rendah hati dan mau menerima pendapat orang lain

· Pengertian keadilan

Keadilan merupakan pengakuan/perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

· Macam-macam Keadilan menurut ARISTOTELES

o Keadilan Distributif adalah keadilan yang berhubungan dengan jasa seseorang berdasarkan jasa, kerja atau kemampuan

o Keadilan Komulatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya

o Keadilan Kodrat adalah keadilan yang bersumber pada kodrat alam

· Dampak Penyelenggaran Pemerintahan yang tidak transparan

o Memunculkan banyak kasus dalam berbagai kehidupan masyarakat seperti terjadinya KKN dalam pemerintahan dan masyarakat

o Memudarnya citra pemerintah, baik ditingkat nasional maupun internasional

o Terpuruknya perekonomian nasional

o Masyarakat lebih cenderung pasif

o Merasa terkekang oleh berbagai aturan yang bersifat menekan

o Terjadinya instabilitas nasional




No comments:

Post a Comment